Satgas PASTI OJK Kepri Sasar Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya saat buka puasa bersama media, Selasa (3/3/2026). Foto:Rega/matapedia

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya saat buka puasa bersama media, Selasa (3/3/2026). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri tak lagi memberi ruang bagi pelaku keuangan ilegal. Investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga usaha gadai tanpa izin kini masuk radar pengawasan ketat.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan pihaknya mengerahkan seluruh instrumen pengawasan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Tim ini bergerak cepat menelusuri laporan masyarakat, memetakan modus baru, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Sinar dalam buka bersama dengan media pada Selasa (3/3/2026).

“Kami perkuat koordinasi lintas instansi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” tambah dia lagi.

Baca juga:Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

OJK mencatat, praktik ilegal terus bertransformasi. Pelaku memanfaatkan media sosial, pesan berantai, hingga aplikasi tak berizin untuk menjaring korban. Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat masih menjadi umpan utama.

Tak hanya menindak, OJK juga menggencarkan edukasi keuangan kepada masyarakat. OJK meminta warga memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi dan tidak tergiur janji keuntungan tak masuk akal.

Pesan OJK tegas: laporkan setiap indikasi aktivitas keuangan mencurigakan. OJK Kepri memastikan, pelaku yang merugikan masyarakat akan diburu hingga tuntas.

Baca juga:Warga Serahkan Bukti Pembelian, DPRD Minta PKJ Tuntaskan Sengketa Marchelia Tahap II

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam
Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat Jelang Keberangkatan Haji Wali Kota
Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam
Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Rutan Batam Salurkan Gerobak Usaha dan Perkuat Ketahanan Pangan di HBP ke-62
Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:34 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam

Selasa, 28 April 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat Jelang Keberangkatan Haji Wali Kota

Selasa, 28 April 2026 - 14:08 WIB

Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam

Selasa, 28 April 2026 - 12:26 WIB

Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian

Berita Terbaru