Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

Pembacaan vonis tersebut sempat membuat riuh di ruang persidangan dan ucapan terimakasih oleh keluarga dan juga para pengunjung sidang.

Keluarga yang hadir dalam persidangan tersebut bersujud syukur serta berteriak terimakasih atas vonis yang diberikan.

Majelis hakim sempat beberapa kali meminta agar para pengunjung tenang karena masih ada yang dibacakan.

Diakhir pembacaan vonis ketua majelis hakim melanjutkan bahwa seluruh barang bukti dan juga barang milik Fandi disita untuk negara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Polisi Tangkap “Rayap Besi” di Batam, Sindikat Pencuri Kabel hingga Travo Dibongkar
Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 20:09 WIB

Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Jumat, 17 April 2026 - 19:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Selasa, 14 April 2026 - 20:54 WIB

Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terbaru