Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

Majelis hakim dipimpin Tiwik saat membacakan putusan atas Fandi Ramadhan satu dari enam terdakwa kasus Sabu dua ton di pengadilan negeri Batam, Kamis (5/3/2026) Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

Pembacaan vonis tersebut sempat membuat riuh di ruang persidangan dan ucapan terimakasih oleh keluarga dan juga para pengunjung sidang.

Keluarga yang hadir dalam persidangan tersebut bersujud syukur serta berteriak terimakasih atas vonis yang diberikan.

Majelis hakim sempat beberapa kali meminta agar para pengunjung tenang karena masih ada yang dibacakan.

Diakhir pembacaan vonis ketua majelis hakim melanjutkan bahwa seluruh barang bukti dan juga barang milik Fandi disita untuk negara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru