MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Baca juga: ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas
Pembacaan vonis tersebut sempat membuat riuh di ruang persidangan dan ucapan terimakasih oleh keluarga dan juga para pengunjung sidang.
Keluarga yang hadir dalam persidangan tersebut bersujud syukur serta berteriak terimakasih atas vonis yang diberikan.
Majelis hakim sempat beberapa kali meminta agar para pengunjung tenang karena masih ada yang dibacakan.
Diakhir pembacaan vonis ketua majelis hakim melanjutkan bahwa seluruh barang bukti dan juga barang milik Fandi disita untuk negara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















