MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah penguatan sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan standar global sekaligus melindungi peserta dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rangkaian OECD Financial Markets Week yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di kantor Organisation for Economic Co-operation and Development di Paris, Prancis.
Ogi memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengikuti berbagai forum strategis yang membahas arah kebijakan sektor keuangan global.
Partisipasi tersebut menjadi bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Saat ini, Indonesia berstatus accession country dan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memasuki tahap tersebut.
Baca juga:Mendagri Rakor Bahas Inflasi Jelang Idulfitri di Kepri, Amsakar Siap Tindaklanjuti Arahan Pusat
Dalam forum pada Rabu (4/3/2026), Ogi memaparkan self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD di sektor dana pensiun, yakni Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans, di hadapan delegasi negara anggota.
Ia menjelaskan struktur industri dana pensiun di Indonesia, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola serta manajemen risiko, hingga implementasi pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) untuk menjaga stabilitas industri dan melindungi peserta.
Indonesia juga mengidentifikasi sejumlah area penguatan. Di antaranya pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, perbaikan desain manfaat pensiun yang mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta perluasan cakupan kepesertaan program pensiun.
“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” ujar Ogi.
Selain mengikuti forum OECD, OJK juga menghadiri pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS), di mana OJK saat ini duduk sebagai anggota Executive Committee.
Agenda tersebut turut dirangkai dengan pertemuan gabungan antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions yang membahas perkembangan kebijakan dan praktik pengawasan dana pensiun global.
Delegasi negara anggota OECD menyambut positif pemaparan Indonesia dan mengapresiasi pendekatan terbuka dalam memetakan kekuatan serta area penguatan sistem dana pensiun nasional.
Masukan dari OECD akan menjadi referensi penting bagi OJK untuk menyempurnakan kebijakan dan memperkuat sistem dana pensiun nasional, sekaligus mendukung tahapan lanjutan aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Melalui keikutsertaan dalam forum internasional tersebut, OJK juga menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan agar sejalan dengan standar global.
Langkah ini diharapkan memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Editor:Zalfirega



















