MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau menegaskan perbedaan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton lahir dari penilaian majelis hakim atas peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
Humas PN Batam, Wattimena, menyatakan majelis hakim menilai secara cermat fakta persidangan sebelum menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa.
“Majelis hakim menilai peran masing-masing terdakwa. Karena itu vonisnya berbeda, ada yang lima tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga penjara seumur hidup,” kata Wattimena di PN Batam, pada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, vonis lima tahun terhadap terdakwa Fandi Ramadhan juga lahir dari fakta persidangan yang menunjukkan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Selama persidangan berlangsung, perkara ini turut mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial. Wattimena menjelaskan, lembaga tersebut telah berkoordinasi dengan PN Batam sejak awal proses sidang, meski kehadirannya tidak selalu terlihat di ruang persidangan.
“Mereka memang memantau perkara ini dan telah menyurati PN Batam sejak proses sidang dimulai,” ujarnya.
Baca juga:Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
Wattimena juga menegaskan majelis hakim tetap memutus perkara secara independen meski kasus ini ramai diperbincangkan publik dan viral di berbagai platform.
Menurut dia, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Komisi III DPR RI.
“Komisi III DPR RI merupakan mitra lembaga peradilan dalam fungsi pengawasan. Namun dalam perkara ini tidak ada intervensi. Hakim tetap berpegang pada fakta persidangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan publik agar melihat perkara ini secara utuh melalui fakta persidangan. Setiap terdakwa, kata dia, memiliki peran berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

Wattimena juga menegaskan kesamaan pasal dakwaan tidak otomatis menghasilkan hukuman yang sama.
“Pasalnya boleh sama, tetapi hukuman bisa berbeda karena dibangun dari konstruksi hukum berdasarkan fakta persidangan dan sejauh mana keterlibatan terdakwa,” katanya.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga merampas kapal Sae Dragon sebagai barang bukti untuk negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kapal tersebut akan dilelang sesuai ketentuan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa. Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 tahun penjara, dan Teerapong Lekpradube 17 tahun penjara.
Sementara Hasiholan Samosir, Ricard Tambunan, dan Weerapat Phongwan menerima vonis penjara seumur hidup.
Dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara dalam perkara tersebut Jacky Tan masuk dalam pencarian orang (DPO).
Baca juga:Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun
Editor:Zalfirega



















