Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Cabang PELNI Batam Edwin Kurniansyah menunjukkan jadwal kapal dan diskon tiket pada wartawan, Sabtu (14/2/2026). Foto:Rega/matapedia

Kepala Cabang PELNI Batam Edwin Kurniansyah menunjukkan jadwal kapal dan diskon tiket pada wartawan, Sabtu (14/2/2026). Foto:Rega/matapedia

73 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026 Polda Kepri mengungkap praktik penipuan calo tiket kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat membeli tiket tujuan Batam–Belawan. Pelaku menawarkan tiket di tengah tingginya permintaan mudik, namun setelah uang diserahkan, tiket tak pernah diberikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial RS (59) RS diketahui bukan pegawai Pelni.

“Pelaku menawarkan tiket di atas harga resmi. Setelah pembayaran, tiket tidak diserahkan dan pelaku menghilang,” tegasnya pada wartawan dalam jumpa pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Polisi juga mengamankan sejumlah pihak lain diantara berinisial SN (56) FMP (35) JN (44) dan TN (54) masing-masing berperan dalam mencari calon korban, melakukan komunikasi, serta menerima pembayaran dari korban.

Baca juga:Pertamina Sumbagut Siagakan Satgas Ramadan–Idulfitri 2026, Amankan Pasokan BBM, LPG dan Avtur Hingga 1 April

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 494 KUHP terkait penipuan ringan, dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel dan uang tunai Rp450 ribu,” sebut dia.

Pelni Klarifikasi: Bukan Pegawai, Hanya Dimintai Keterangan

Menanggapi isu yang berkembang, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) langsung memberikan klarifikasi.

Pelni menegaskan tidak ada pegawai yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Informasi yang menyebut keterlibatan internal dinilai tidak tepat.

“Perlu kami luruskan, salah satu anggota kami hanya dimintai keterangan terkait kejadian 16 Maret 2026 di Pelabuhan Batu Ampar. Sementara tersangka RS bukan pegawai Pelni,” ujar Kepala Cabang Pelni Batam Edwin Kurniansyah dalam keterangan dikutip Rabu (18/3/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat jumpa pers kasus penipuan tiket Pelni, Selasa (17/3/2026). Foto:Dok.Polda Kepri.

Imbauan Tegas: Beli Tiket di Kanal Resmi Pelni

Edwin juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran tiket dari calo, terutama saat musim mudik.

Perusahaan menegaskan seluruh pembelian tiket harus dilakukan melalui kanal resmi. Penumpang yang tidak sesuai identitas dipastikan ditolak berangkat.

“Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan tiket di luar sistem resmi. Jika identitas tidak sesuai, penumpang tidak akan kami berangkatkan,” tegas Pelni.

Edwin menambahkan, perusahaan akan menindak tegas jika ditemukan pegawai yang bermain tiket dan merugikan penumpang.

Polisi Perketat Pengawasan Pelabuhan

Polda Kepri memastikan akan terus menindak praktik percaloan dan pungutan liar selama arus mudik. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan.

Selain itu, layanan Call Center 110 dan pengaduan Propam disiagakan 24 jam untuk memastikan pelayanan tetap profesional. Polisi juga membuka layanan penitipan kendaraan gratis di kantor polisi bagi masyarakat yang mudik.

Baca juga:BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam
Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru