MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat menelusuri dugaan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @mothershipsg viral pada 25 Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, turun langsung memimpin klarifikasi bersama Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, serta tim Direktorat Kepatuhan Internal.
Mereka memaparkan perkembangan penyelidikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar, Minggu (29/3/2026).
Menurut Ujo, pihaknya langsung menelusuri laporan tersebut melalui sistem data perlintasan dan rekaman CCTV. Hasil awal menunjukkan satu identitas yang disebut dalam laporan tidak cocok, sementara satu lainnya mengarah pada WNA asal Myanmar berinisial NAY yang masuk melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026.
Baca juga:Imigrasi Batam Klarifikasi Dugaan Pungli Wisman, Pemeriksaan Internal Berlangsung
“Petugas menemukan NAY tidak mengantongi tiket kembali, syarat wajib masuk wilayah Indonesia. Kondisi itu membuat petugas mengarahkan yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman,” ujar Ujo.
Dalam waktu tunggu sekitar satu jam, seorang agen perjalanan berinisial AS diduga masuk dan mengambil peran. AS disebut meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada NAY.
Dari jumlah itu, 150 dolar Singapura kemudian diserahkan kepada salah satu petugas di ruang pemeriksaan tanpa sepengetahuan atasan langsung.
“Temuan ini masih kami dalami. Kami tidak akan mentolerir praktik di luar ketentuan,” tegas dia.
Direktorat Kepatuhan Internal langsung mengambil alih pemeriksaan. Tim memeriksa oknum petugas, menelusuri alur uang, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.
“Proses investigasi berjalan intensif dengan mengacu pada aturan disiplin aparatur sipil negara,” sebut dia lagi.
Jika terbukti melanggar, Imigrasi memastikan menjatuhkan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman ringan hingga berat.
Ujo Sujoto juga menegaskan pihaknya menghadapi kendala sejak awal. Minimnya identitas korban dalam unggahan serta belum adanya respons dari pihak media membuat proses penelusuran berjalan lebih kompleks.
Meski begitu, Imigrasi tidak menunggu. Koordinasi lintas negara dilakukan melalui Atase Imigrasi di Singapura untuk melacak identitas pelapor dan memperkuat bukti.
Di sisi lain, Imigrasi Batam langsung mengetatkan pengawasan di lapangan. Akses area steril diperjelas, kehadiran calo dan agen ditekan, serta protokol penjemputan dibatasi hanya untuk pihak resmi.
Sejak 26 Maret 2026, petugas juga memperketat prosedur cap paspor. Proses kini difokuskan di konter resmi, kecuali untuk pemeriksaan khusus di ruang lanjutan.
“Tidak ada lagi celah. Kami perketat pengawasan internal dan eksternal agar praktik serupa tidak terulang,” tegas Hajar menambahkan.
Imigrasi Batam juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Mereka berjanji membuka informasi seluas-luasnya dan memperkuat kontrol internal agar pelayanan tetap bersih dan profesional.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh petugas di garis depan pelayanan. Imigrasi memastikan setiap pelanggaran, baik oleh oknum internal maupun pihak luar, akan ditindak tanpa kompromi.
Baca juga:Pantau Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Pastikan Distribusi Energi Tetap Aman
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon



















