MATAPEDIA6.com, BATAM — Ditresnarkoba Polda Kepri menyikat 41 kasus narkotika hanya dalam waktu kurang dari dua bulan, sekaligus mengklaim menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman barang haram.
Operasi intensif sepanjang 12 Februari hingga 7 April 2026 itu menembus berbagai modus, mulai dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas hingga peredaran narkoba cair jenis etomidate melalui vape.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan eskalasi pola peredaran narkoba di wilayah Kepri yang kian kompleks.
“Jadi kita mengamankan 58 tersangka—terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan—serta mengungkap sejumlah kasus menonjol yang melibatkan jaringan terorganisir,” ujarnya dalam pemusnahan narkotika di Polda Kepri, Jumat (10/4/2026).
Baca juga:PLN Batam : Skema MKS Bukan untuk Diperjualbelikan
Ia mengatakan, dari rangkaian operasi itu, aparat menyita sabu seberat 1.732,25 gram, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pcs etomidate, dan 162,36 gram happy water.
“Enam kasus menjadi sorotan, termasuk pengendalian peredaran dari dalam lapas dan distribusi narkoba berbentuk liquid vape yang menyasar pasar baru,” sebut Kombes Pricillia.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menambahkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah mengantongi penetapan dari Kejari Batam. Polisi menggunakan incinerator bersuhu tinggi milik BNNP Kepri untuk memastikan seluruh zat terlarang musnah tanpa residu berbahaya.
Sejumlah kasus besar ikut terkuak, di antaranya penangkapan pasangan suami-istri di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan dari dalam lapas, serta penggagalan peredaran hampir 10 ribu butir ekstasi dan ratusan vape berisi etomidate di Sagulung.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan sekitar 30.559 jiwa berhasil diselamatkan. Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kepri mengajak masyarakat memperkuat kewaspadaan dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Baca juga:OJK–BKKBN Kepri Perkuat Literasi Keuangan Keluarga, Bidik Penurunan Stunting
Editor:Zalfirega


















