MATAPEDIA6.com, JAMBI – Polresta Jambi menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus sejak awal tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang dinilai berhasil mengungkap berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Saya mengapresiasi Satnarkoba Polresta Jambi atas kinerja terbaiknya. Kasat Narkoba harus bertaring. Ini bukti komitmen kita dalam memerangi narkoba,” tegas, Selasa (5/5/2026).
Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya sabu seberat 2.264,62 gram, pil ekstasi seberat 2.115,32 gram atau sebanyak 5.242 butir, ganja 11,15 gram, serta etomidate sebanyak 17 vial dengan total volume 9,6 mililiter.
Baca juga: Jambi Darurat Penipuan, Pedagang UMKM Resah Hadapi Beragam Modus Kejahatan
Sepanjang tahun 2026, Polresta Jambi tercatat telah menangani 24 laporan polisi (LP) dengan total 38 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diperkirakan sekitar 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolresta, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel sekaligus wujud keseriusan institusinya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam perang melawan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Boy.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air mendidih, kemudian ditanam dan ditimbun.
Baca juga: Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega















