MATAPEDIA6.com, BATAM– Ombudsman Kepulauan Riau menyoroti kenaikan tarif parkir di kota Batam yang minim sosialisasi kepada masyarakat.
“Kenaikan tarif parkir ini kurang sosialisasi ke masyarakat. Silahkan buka gerai dan posko pengaduan apa bila terjadi pelanggaran dapat diketahui dan diperbaiki,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari membuka pertemuan dalam pertemuan bersama Dishub dan DPRD Kota Batam pada Rabu (24/1/2024).
Kata dia, kenaikan tarif parkir timbul resistensi dari masyarakat. Hal itu dia ketahui saat menjadi narasumber di acara radio beberapa waktu lalu.
“Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” sebut dia.
Ia menambahkan, masyarakat juga banyak mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik.
“Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat dalam keterangannya.
Empat rumusan masalah yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait tarif parkir baru dalam pertemuan tersebut. Pertama terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kedua terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat. Serta manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut didapati informasi penting antara lain adanya perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak.
Selain itu juga pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.
Kemudian tersedia skema parkir langganan (tahunan) sebagai opsi bagi masyarakat yang saat ini mulai diperjualbelikan di Dinas Perhubungan dan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi