Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Istimewa

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Istimewa

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat meredam polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang membelit ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tanpa menunggu lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026), untuk mencari solusi konkret.

“BP Batam memahami keresahan masyarakat. Kami bergerak cepat memberi kepastian tanpa mengabaikan aturan,” tegas Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan itu, BP Batam dan pengembang menyepakati langkah penyelesaian. Pengembang wajib menuntaskan pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban itu dipenuhi, warga Puskopar bisa langsung mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam juga memberi tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 kepada pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut, sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Baca juga:Kesalahan Investor Pemula: FOMO Saham hingga Abai Risiko, Ini Cara Menghindarinya

Di sisi lain, BP Batam menyiapkan seluruh dokumen pendukung guna mempercepat proses pembayaran UWT tahap awal. Dokumen ini akan menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Sebanyak 221 rumah masuk dalam skema penyelesaian ini. BP Batam akan menghitung ulang luas lahan dan besaran biaya UWT yang harus dibayar secara rinci.

Warga sebagai pemilik rumah juga dipastikan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

Ariastuty menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir.

“HGB tidak akan hangus. Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang kami siapkan,” ujarnya.

Baca juga:BP Batam Percepat Pergeseran Warga Rempang, 842 Jiwa Tempati Hunian Baru

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO
Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi
Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110
HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino
Bukan Cuma Terangi Batam, PLN Bayari BPJS Ketenagakerjaan Warga Rentan di HUT ke 81 RI
Kebaya, Paskibra, dan Kerupuk: Cara Unik Wyndham Panbil Batam Rayakan HUT ke 81 RI

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:26 WIB

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino

Berita Terbaru