MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat meredam polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang membelit ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji.
Tanpa menunggu lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026), untuk mencari solusi konkret.
“BP Batam memahami keresahan masyarakat. Kami bergerak cepat memberi kepastian tanpa mengabaikan aturan,” tegas Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertemuan itu, BP Batam dan pengembang menyepakati langkah penyelesaian. Pengembang wajib menuntaskan pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Setelah kewajiban itu dipenuhi, warga Puskopar bisa langsung mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
BP Batam juga memberi tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 kepada pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut, sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Baca juga:Kesalahan Investor Pemula: FOMO Saham hingga Abai Risiko, Ini Cara Menghindarinya
Di sisi lain, BP Batam menyiapkan seluruh dokumen pendukung guna mempercepat proses pembayaran UWT tahap awal. Dokumen ini akan menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Sebanyak 221 rumah masuk dalam skema penyelesaian ini. BP Batam akan menghitung ulang luas lahan dan besaran biaya UWT yang harus dibayar secara rinci.
Warga sebagai pemilik rumah juga dipastikan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.
Ariastuty menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir.
“HGB tidak akan hangus. Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang kami siapkan,” ujarnya.
Baca juga:BP Batam Percepat Pergeseran Warga Rempang, 842 Jiwa Tempati Hunian Baru
Editor:Zalfirega

















