Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Istimewa

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Istimewa

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat meredam polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang membelit ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tanpa menunggu lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026), untuk mencari solusi konkret.

“BP Batam memahami keresahan masyarakat. Kami bergerak cepat memberi kepastian tanpa mengabaikan aturan,” tegas Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan itu, BP Batam dan pengembang menyepakati langkah penyelesaian. Pengembang wajib menuntaskan pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban itu dipenuhi, warga Puskopar bisa langsung mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam juga memberi tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 kepada pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut, sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Baca juga:Kesalahan Investor Pemula: FOMO Saham hingga Abai Risiko, Ini Cara Menghindarinya

Di sisi lain, BP Batam menyiapkan seluruh dokumen pendukung guna mempercepat proses pembayaran UWT tahap awal. Dokumen ini akan menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Sebanyak 221 rumah masuk dalam skema penyelesaian ini. BP Batam akan menghitung ulang luas lahan dan besaran biaya UWT yang harus dibayar secara rinci.

Warga sebagai pemilik rumah juga dipastikan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

Ariastuty menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir.

“HGB tidak akan hangus. Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang kami siapkan,” ujarnya.

Baca juga:BP Batam Percepat Pergeseran Warga Rempang, 842 Jiwa Tempati Hunian Baru

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Diduga Sopir Serangan Stroke, Mobil Tabrak 8 Motor di Simpang K-Square Batam, 2 Orang Luka Berat
PLN Batam Tanam 135 Mangrove, Perkuat Aksi Pelestarian Pesisir di Sei Beduk
PT BSP Salurkan 150 Paket Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang Lewat Tanjung Sauh Peduli
Pertamina Patra Niaga Latih 10 UMKM Sumbagut Siap Ekspor Lewat Go Global Academy
Jaksa Tuntut Pengguna Ekstasi di Batam 8 Bulan Penjara 
Menko Polkam Apresiasi Polda Kepri, Stabilitas Keamanan Dinilai Perkuat Iklim Investasi
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK Perkuat Persatuan dan Harmoni Masyarakat
Penyisiran Buaya di Sungai Permukiman Sagulung, Tim Gabungan Susuri Kawasan Bakau

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:55 WIB

Diduga Sopir Serangan Stroke, Mobil Tabrak 8 Motor di Simpang K-Square Batam, 2 Orang Luka Berat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:03 WIB

PLN Batam Tanam 135 Mangrove, Perkuat Aksi Pelestarian Pesisir di Sei Beduk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Latih 10 UMKM Sumbagut Siap Ekspor Lewat Go Global Academy

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Jaksa Tuntut Pengguna Ekstasi di Batam 8 Bulan Penjara 

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menko Polkam Apresiasi Polda Kepri, Stabilitas Keamanan Dinilai Perkuat Iklim Investasi

Berita Terbaru