Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya di PN Batam, Senin (18/5/2026). Foto:Screenshot

Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya di PN Batam, Senin (18/5/2026). Foto:Screenshot

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Batam saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini memasuki agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026) siang.

Seluruh terdakwa tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam dari Rutan Batam. Petugas menurunkan para terdakwa satu per satu di halaman PN Batam.

Ketegangan langsung meningkat ketika Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya.

Sejak awal, keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini bersama sejumlah anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri sudah menunggu di lokasi.

Begitu Wilson muncul, keluarga korban langsung meluapkan emosi. Teriakan “pembunuh” menggema, mengarah ke terdakwa yang dikawal ketat petugas.

Baca juga:Bea Cukai Batam Ungkap Modus Penyelundupan April 2026: Laut Gelap, Senpi hingga Vape Berzat Narkotika

Petugas keamanan pengadilan sigap mengendalikan situasi dan segera menggiring Wilson ke ruang tahanan.

Namun, emosi keluarga korban kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Tangis dan teriakan tak terbendung.

Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris sambil berteriak ke arah terdakwa. Sejumlah anggota keluarga lain yang hadir antara lain kakak korban Melia Sari, Diska Tri Rahayu, serta abang ipar korban, Hamdani.

Mereka datang dari Lampung untuk mengikuti jalannya persidangan. “Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan di PN Batam.

Ia menilai luapan emosi tersebut mencerminkan kekecewaan dan duka mendalam keluarga terhadap terdakwa.

Dalam sidang lanjutan ini, Nomor Perkara: 264/Pid.B/2026/PN Btm jaksa menghadirkan tiga saksi, termasuk kakak korban, Mulyasari.

Perkara pembunuhan ini menyeret empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Baca juga:Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan 110, Mediasi Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon 

 

 

Berita Terkait

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota
Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB

Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:52 WIB

Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terbaru