Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya di PN Batam, Senin (18/5/2026). Foto:Screenshot

Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya di PN Batam, Senin (18/5/2026). Foto:Screenshot

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Batam saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini memasuki agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026) siang.

Seluruh terdakwa tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam dari Rutan Batam. Petugas menurunkan para terdakwa satu per satu di halaman PN Batam.

Ketegangan langsung meningkat ketika Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya.

Sejak awal, keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini bersama sejumlah anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri sudah menunggu di lokasi.

Begitu Wilson muncul, keluarga korban langsung meluapkan emosi. Teriakan “pembunuh” menggema, mengarah ke terdakwa yang dikawal ketat petugas.

Baca juga:Bea Cukai Batam Ungkap Modus Penyelundupan April 2026: Laut Gelap, Senpi hingga Vape Berzat Narkotika

Petugas keamanan pengadilan sigap mengendalikan situasi dan segera menggiring Wilson ke ruang tahanan.

Namun, emosi keluarga korban kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Tangis dan teriakan tak terbendung.

Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris sambil berteriak ke arah terdakwa. Sejumlah anggota keluarga lain yang hadir antara lain kakak korban Melia Sari, Diska Tri Rahayu, serta abang ipar korban, Hamdani.

Mereka datang dari Lampung untuk mengikuti jalannya persidangan. “Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan di PN Batam.

Ia menilai luapan emosi tersebut mencerminkan kekecewaan dan duka mendalam keluarga terhadap terdakwa.

Dalam sidang lanjutan ini, Nomor Perkara: 264/Pid.B/2026/PN Btm jaksa menghadirkan tiga saksi, termasuk kakak korban, Mulyasari.

Perkara pembunuhan ini menyeret empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Baca juga:Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan 110, Mediasi Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon 

 

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru