MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026.
Keputusan ini memberi ruang bagi para pedagang untuk mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan tersebut ditertibkan sepenuhnya pada Januari 2027.
Keputusan tersebut lahir dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).
Langkah itu menjadi jalan tengah setelah para pedagang menyampaikan keberatan atas minimnya sosialisasi dan singkatnya waktu yang diberikan untuk memindahkan usaha mereka.
Ariastuty menjelaskan, penataan kawasan Mega Legenda merupakan bagian dari upaya BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dalam membenahi tata ruang dan wajah kota.
Menurutnya, area yang saat ini ditempati para pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang menjadi bagian dari Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol utama di Batam.
Baca juga:Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” kata Ariastuty.
Meski memberikan tambahan waktu, BP Batam menegaskan tidak menyiapkan lahan relokasi secara mandiri. Fokus utama lembaga tersebut tetap pada pengosongan kawasan ROW jalan sesuai peruntukannya.
Namun demikian, BP Batam berjanji segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari solusi penempatan bagi para pedagang yang terdampak penataan.
Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan tersebut. Ia mengaku para pedagang sebelumnya sempat resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog terlebih dahulu.
Sanai menegaskan bahwa para pelaku UMKM pada prinsipnya tidak menolak penataan maupun relokasi. Namun mereka membutuhkan waktu, biaya, dan kepastian untuk memindahkan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, meminta para pedagang memanfaatkan masa tenggang tersebut untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Ia mengingatkan bahwa Ditpam BP Batam akan melakukan penertiban jika hingga batas waktu yang ditentukan kawasan tersebut belum dikosongkan.
BP Batam menjadwalkan penerbitan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan sudah bersih, tertata, dan bebas dari aktivitas komersial pada Januari 2027.
Rapat tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea.
Editor:Zalfirega














