MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion (LC) di Batam, kembali mengungkap fakta-fakta baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, rekan korban yang tinggal satu mess di bawah naungan MK Manajemen.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, Josevin membeberkan sejumlah peristiwa yang terjadi setelah korban diduga mengalami penganiayaan.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan adalah pengakuan saksi terkait pembongkaran kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Menurut Josevin, dirinya diminta oleh terdakwa Papi Charles untuk membantu melepas sejumlah kamera CCTV yang terpasang di mess tersebut.
“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTV. Saat itu saya tidak sendiri, tapi bersama Lira dan Miu,” ujar Josevin di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, terdapat sekitar empat hingga lima unit CCTV yang dibongkar. Setelah dilepas, perangkat tersebut diserahkan kepada Papi Charles dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“CCTV itu saya kasih ke Papi Charles, lalu dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” katanya.
Tak hanya soal CCTV, Josevin juga mengungkap situasi di dalam mess saat korban berada di salah satu ruangan.
Meski mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan penganiayaan yang terjadi, ia mendengar suara musik diputar dengan volume sangat keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor.
Menurut saksi, suara musik tersebut sengaja diperdengarkan untuk menutupi suara tangisan korban dari dalam ruangan.
“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban di dalam ruangan itu. Tapi di dalam ruangan itu tidak hanya Koko Wilson, ada juga Mami, Papi Charles, dan Papi Tama,” ungkapnya.
Dalam persidangan yang sama, Josevin turut menyinggung awal mula kemarahan terdakwa Wilson terhadap korban. Ia menyebut Papi Charles merupakan pihak yang mengirimkan sebuah video kepada Wilson.
Video tersebut, menurut saksi, memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami.
Setelah menerima video itu, Wilson disebut datang dan langsung mempertanyakan tindakan korban.
“Setahu saya Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” ujarnya.
Josevin juga menyatakan bahwa setiap kali dugaan kekerasan terhadap korban terjadi, Wilson, Anik alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama selalu berada di lokasi. Namun, ia membedakan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Keterangan mengenai CCTV sejalan dengan daftar barang bukti yang telah disita penyidik. Dalam berkas perkara tercatat polisi menyita sembilan perangkat CCTV yang terdiri dari enam unit merek EZVIZ, dua unit merek EYESEC, dan satu unit tanpa merek.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sembilan kartu memori (microSD), flashdisk berisi rekaman video, dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sidang perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm itu akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Baca juga:Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri
Editor:Zalfirega
















