MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan adaptif untuk mendukung pertumbuhan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan itu disusun berdasarkan kewenangan regulator dengan tetap berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri bidang PVML untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah perkembangan kebutuhan industri dan tantangan usaha yang terus meningkat,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Agus, kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum. OJK hanya memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan hasil penilaian regulator.
Baca juga:Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), OJK menetapkan sejumlah kebijakan berbeda terhadap beberapa ketentuan regulasi di sektor PVML.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah relaksasi batas kepemilikan asing. OJK membuka ruang bagi perusahaan untuk memperkuat modal melalui investor asing ketika kebutuhan permodalan belum dapat dipenuhi pemegang saham lokal.
Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyesuaikan porsi kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun.
OJK juga memberikan kelonggaran terkait syarat masa operasional minimum bagi calon pemegang saham pengendali.
Kebijakan ini memungkinkan investor yang belum beroperasi selama dua tahun untuk melakukan penyertaan modal sepanjang memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan perusahaan.
Selain itu, regulator memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui proses pengambilalihan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan yang masih berada dalam fase penguatan permodalan.
Di sektor layanan keuangan digital, OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara Buy Now Pay Later (BNPL) di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan terkait memiliki waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL sesuai ketentuan baru.
OJK juga menyederhanakan sejumlah persyaratan perizinan usaha pergadaian. Regulator memberikan pengecualian sementara terhadap syarat latar belakang pendidikan formal bagi pihak utama perusahaan serta memberi waktu hingga satu tahun setelah izin terbit untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.
Tak hanya itu, OJK turut mempermudah proses administrasi pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang membubarkan diri melalui penyederhanaan mekanisme pelaporan dokumen pengesahan atau persetujuan dari instansi berwenang.
Agus menegaskan seluruh kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dan terukur. OJK mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar pertumbuhan industri tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan sistem keuangan nasional.
Editor:Zalfirega
















