MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penguatan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) melalui regulasi yang lebih adaptif, tata kelola yang kuat, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Langkah tersebut menjadi fokus dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Forum itu sekaligus menjadi ruang menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan tokenisasi aset membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi juga menghadirkan tantangan baru yang harus diantisipasi melalui regulasi yang relevan.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang tanpa mengabaikan integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica.
Menurutnya, industri keuangan digital membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
Baca juga:Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Batam Bidik Pertahankan Juara Umum POPDA Kepri 2026
Karena itu, kolaborasi regulator, industri, akademisi, media, hingga pelaku usaha menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Friderica menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperlihatkan komitmen pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap perubahan model bisnis di sektor keuangan digital.
Ia menegaskan pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas masuk dalam delapan program strategis OJK.
Program tersebut diarahkan untuk memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendukung UMKM dan ekonomi hijau, sekaligus meningkatkan literasi, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, serta integritas sektor jasa keuangan.
Dari sisi industri, OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.
Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kerja sama.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah menerbitkan izin bagi 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Jumlah konsumen aset digital dan kripto kini mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan roadmap 2026–2031 akan menjadi arah kebijakan jangka menengah untuk membangun industri yang lebih adaptif, visioner, dan mampu menjawab kebutuhan perekonomian nasional.
Menurut Adi, roadmap tersebut bertumpu pada empat prinsip utama, yakni Affordability, Integrity, Agility dan Sovereignty.
Keempat prinsip itu diharapkan memperkuat daya saing industri, memperdalam pasar keuangan, sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menyatakan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional.
Regulasi tersebut, kata dia, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.
Melalui forum tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan praktisi juga membahas sejumlah isu strategis yang akan masuk dalam Roadmap IAKD 2026–2031.
Pembahasan meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Baca juga:Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Batam Bidik Pertahankan Juara Umum POPDA Kepri 2026
Editor:Zalfirega










