MATAPEDIA6.com, BATAM– Seorang warga negara (WN) Malaysia menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Batam. Korban tak hanya kehilangan uang jutaan rupiah, tetapi juga mengalami luka setelah diduga dianiaya oleh dua pelaku.
Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri menangkap dua terduga pelaku kurang dari sehari setelah laporan diterima. Keduanya berinisial F.D.D alias R (20) dan A.R alias R (23).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, mengatakan, peristiwa itu terjadi di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Korban berinisial A.I (28) melaporkan dirinya menjadi korban perampokan yang disertai kekerasan di kamar hotel nomor 344,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat korban bertemu salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe.
Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills.
Setelah tiba di kamar hotel, salah seorang terduga pelaku keluar sambil membawa kunci kamar. Beberapa jam kemudian, ia kembali bersama seorang rekannya.
Baca juga:Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Alat Kerja di Sekupang, Satu Masuk DPO
Di dalam kamar itulah situasi berubah. Kedua terduga pelaku diduga mengancam korban dan memaksanya menyerahkan uang tunai Rp2 juta. Ketika korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku diduga memukul bagian hidung dan pelipis mata korban hingga mengalami luka.
Tak berhenti di situ, korban kembali dipaksa mengirim uang sebesar Rp3 juta. Setelah memperoleh uang tersebut, kedua terduga pelaku meninggalkan hotel.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Iptu Evender Clinton Maail. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua terduga pelaku pada Minggu (5/7/2026). Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga dipakai dalam aksi tersebut.
Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus itu menjadi bukti respons cepat aparat dalam menangani laporan tindak pidana, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Kompol Amru.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dugaan pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga:Pemko Batam Tegaskan Anggaran Rp44,3 Miliar Bukan untuk Sopir Pejabat, Ini Rinciannya
Editor:Zalfirega










