MATAPEDIA6.com, BATAM– Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang warga negara (WN) Malaysia di Batam kembali menjadi sorotan.
Menjelang pelimpahan berkas perkara tahap II ke kejaksaan, kuasa hukum tersangka meminta penyidik Satreskrim Polresta Barelang menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan objektif.
Tersangka berinisial SWH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.
Penanganan perkara itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/192/V/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 7 Mei 2026.
Kuasa hukum SWH, Harlem Simatupang, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian selama proses penyidikan. Menurut dia, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima sejumlah dokumen terkait tindakan hukum terhadap kliennya.
“Kami sebagai kuasa hukum sampai hari ini tidak pernah menerima surat penangkapan, surat penahanan, surat penggeledahan maupun surat penyitaan. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif,” ujar Harlem kepada wartawan di Batam Center, Batam, Selasa (7/7/2026).
Harlem menjelaskan kliennya merupakan tenaga kerja asal Malaysia yang telah bekerja di Batam hampir dua tahun. Berdasarkan pengakuan SWH, perkenalannya dengan korban bermula melalui perantara seseorang yang diduga berperan sebagai mucikari.
Menurut Harlem, kliennya mengaku tidak mengetahui perempuan yang ditemuinya masih berusia di bawah 18 tahun karena korban disebut mengaku telah berusia 19 tahun saat keduanya mulai berkomunikasi.
“Jadi klien kami ini tidak mengetahui bahwa perempuan tersebut masih berstatus anak di bawah umur,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti proses penangkapan yang dilakukan polisi di sebuah hotel di kawasan Penuin pada 8 Mei 2026. Berdasarkan keterangan kliennya, saat petugas melakukan penggerebekan tidak sedang terjadi hubungan badan.
Baca juga:Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
“Di dalam kamar hanya makan dan minum bersama. Tidak ada perbuatan asusila saat penggerebekan berlangsung. Tiba-tiba polisi masuk dan langsung membawa klien kami,” ujar Harlem.
Atas dasar itu, Harlem menyebut kliennya merasa dijebak. Ia juga menyinggung laporan polisi yang dibuat pada 7 Mei 2026, sementara penangkapan dilakukan sehari kemudian.
Selain itu, Harlem mengaku memperoleh informasi mengenai adanya permintaan uang dari keluarga korban sebagai syarat penyelesaian perkara secara damai.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban.
Harlem menegaskan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyebut Konsulat Jenderal Malaysia telah memberikan pendampingan kepada SWH dan mengikuti perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu turut dikomunikasikan kepada Mabes Polri karena melibatkan warga negara asing.
“Jadi kasus ini kita harapkan jangan menjadi preseden buruk terhadap negara tetangga,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Andrestian memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
“Nanti saya cek dulu berkasnya ya,” kata Debby saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat dikutip media ini.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan SWH bersama seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK sebagai tersangka dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.
Kasus itu bermula dari laporan orang tua korban berinisial SCA (16) pada 7 Mei 2026. Hasil penyelidikan menyebut korban pertama kali bertemu dengan SWH di sebuah hotel di kawasan Penuin pada 4 Mei 2026 setelah dikenalkan oleh BSK.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kuitansi hotel, flashdisk, pakaian, barang bukti digital, serta hasil visum.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono sebelumnya menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Baca juga:HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
Editor:Zalfirega










