MATAPEDIA6.com, BATAM– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan kapasitas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menekan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
KKP membangun 10 kapal pengawas kelas I baru sekaligus memperluas dermaga PSDKP Batam yang akan berfungsi sebagai pangkalan utama armada pengawasan. Penambahan tersebut akan memperkuat armada patroli KKP yang saat ini berjumlah 34 kapal.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan mengatakan, penambahan kapal pengawas harus diimbangi dengan infrastruktur pendukung yang memadai.
“Penambahan armada ini tentu harus didukung dengan penyediaan prasarana dermaga yang memadai, sehingga mampu menampung kapal-kapal berukuran besar yang saat ini sedang dibangun,” kata Didit dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menegaskan, Batam dipilih sebagai pangkalan utama karena memiliki posisi yang strategis untuk menjangkau Laut Natuna Utara.
Baca juga:33 Peserta Batam Lolos Final MTQ Kepri 2026, Siap Bersaing di Berbagai Cabang Musabaqah
Menurutnya, wilayah WPPNRI 711 masih menjadi salah satu kawasan yang rawan terhadap praktik pencurian ikan oleh kapal-kapal ilegal.
Dengan menempatkan armada pengawas di Batam, respons terhadap pelanggaran di perairan tersebut diharapkan menjadi lebih cepat dan efektif.
“Batam menjadi pangkalan utama bagi kapal pengawas yang beroperasi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. Kawasan perairan tersebut masih tergolong rawan terhadap praktik pencurian ikan ilegal atau illegal fishing,” ujar Ipunk.
KKP juga memastikan seluruh proyek pembangunan berlangsung dengan pengawasan Kejaksaan RI.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan armada dan infrastruktur pengawasan ini diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku pencurian ikan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia, terutama di perairan strategis Laut Natuna Utara.
Baca juga:OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Editor:Zalfirega










