Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei bersama Ditreskrimum. Foto:Humas Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei bersama Ditreskrimum. Foto:Humas Polda Kepri

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat.

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri setelah penyidik mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Nona dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Selama proses penyidikan, lanjut Kombes Nona, Ditreskrimum telah memeriksa 26 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Baca juga:LPPD Kepri Ungkap Kronologi Gagalnya Keberangkatan Tim PSW ke Pesparawi Nasional, Travel Akui Lalai

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya juga telah melalui mekanisme gelar perkara,” sebut dia.

Polda Kepri menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi seluruh alat bukti sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Kombes Nona memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Baca juga:KKP Segel Penangkaran Arwana Diduga Tak Berizin di Pekanbaru, Ribuan Ikan Ditemukan

Editor:Zalfirega 

 

 

Berita Terkait

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker
Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan
Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas
Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong
Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya
Delapan Fraksi DPRD Batam Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum
Cekcok Berujung Perkelahian Berdarah di PJB Sagulung, Polisi Benarkan Korban Dirawat
Pertamina Dampingi Warga Kampung Tua Terih Batam Olah Limbah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya

Berita Terbaru