MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri setelah penyidik mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Nona dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Selama proses penyidikan, lanjut Kombes Nona, Ditreskrimum telah memeriksa 26 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Baca juga:LPPD Kepri Ungkap Kronologi Gagalnya Keberangkatan Tim PSW ke Pesparawi Nasional, Travel Akui Lalai
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya juga telah melalui mekanisme gelar perkara,” sebut dia.
Polda Kepri menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi seluruh alat bukti sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.
Kombes Nona memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Baca juga:KKP Segel Penangkaran Arwana Diduga Tak Berizin di Pekanbaru, Ribuan Ikan Ditemukan
Editor:Zalfirega










