MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
Polisi menangkap tiga terduga pelaku, termasuk seorang penadah, serta menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang dan personel Reskrim.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34).
Kasus itu bermula pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, RES (39), memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2009 bernomor polisi BP 3742 EP di depan warung miliknya di Kavling Bukit Indah. Motor tersebut rencananya akan digunakan untuk pergi ke pasar.
Tak lama berselang, anak korban melihat seorang pria yang sebelumnya berada di sekitar warung berjalan menuju sepeda motor, lalu membawanya kabur. Korban bersama anaknya sempat mengejar, namun laju mereka terhalang sebuah mobil.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui pria yang membawa kabur sepeda motor diduga turun dari mobil yang sebelumnya menghalangi pengejaran.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melapor ke SPKT Polsek Nongsa.
Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DW di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Tim segera menuju lokasi dan menangkap DW. Dalam pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya serta mengungkap keberadaan sepeda motor hasil curian.
Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan UN di Sentosa Net, Kelurahan Belian. UN mengaku telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada RSD.
Tim kembali bergerak menuju kawasan rumah liar di depan Hotel 01 Batam Center. Di lokasi itu, polisi menangkap RSD yang diduga sebagai penadah sekaligus menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat jajaran Reskrim setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi, serta melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eriman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Polisi menjerat DW dan UN dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, RSD yang diduga berperan sebagai penadah dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Kompol Eriman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat.
Baca juga:BP Batam Bidik Sport Tourism Lewat Festival Sepak Bola Internasional Usia Dini di Batam
Editor:Zalfirega










