MATAPEDIA6.com, BATAM– DPRD Kota Batam mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Panitia Khusus (Pansus) menargetkan regulasi baru itu mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks sekaligus memperkuat pelayanan kebersihan di Batam.
Komitmen tersebut terlihat dalam rapat intensif Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi Ranperda agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi didampingi Wakil Ketua Pansus Biyanto. Sejumlah anggota Pansus serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut mengikuti pembahasan.
Muhammad Rudi mengatakan revisi Perda Pengelolaan Sampah menjadi salah satu prioritas DPRD Batam. Karena itu, Pansus menggelar rapat hampir setiap hari kerja untuk mempercepat penyelesaian pembahasan.
“Kita melakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan, baik para pemangku kepentingan maupun pihak-pihak yang bersentuhan langsung dalam pengelolaan kebersihan. Kita harapkan pembahasan ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat,” katanya dilansir laman DPRD Batam, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari kebutuhan di lapangan. Karena itu, Pansus membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan, mulai dari OPD, pengelola persampahan hingga pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga:BP Batam Mulai Bangun Bundaran Raja Ali Marhum, Awali Penataan Wajah Kota Batam
Masukan tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan sampah, mulai dari upaya pengurangan sampah di sumbernya, sistem pengangkutan, pengolahan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Muhammad Rudi menegaskan masih banyak pihak yang perlu didengar sebelum Ranperda difinalisasi. Langkah itu dilakukan agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi pedoman yang efektif dalam pengelolaan sampah di Kota Batam.
“Masih banyak pihak yang perlu kita dengarkan pandangan dan masukannya. Karena itu, pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Batam,” ujarnya.
Pansus berharap revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 dapat segera rampung. Aturan baru tersebut diharapkan memperkuat kebijakan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan layanan kebersihan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga:Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri
Editor:Miezon










