MATAPEDIA6.com, BATAM– Aksi pencurian kabel di menara telekomunikasi kembali terjadi di Batam. Kali ini, seorang pria berinisial HJS (38) diamankan setelah diduga memotong dan mencuri kabel power di Tower wilayah Sagulung milik PT WE yang berada di kawasan Air Mas Plaza, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar tower pada Rabu (15/7/2026) malam hingga ditindaklanjuti Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sagulung.
“Warga mengaku telah lama mengawasi pergerakan para pelaku karena lokasi tersebut diduga beberapa kali menjadi sasaran pencurian kabel,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (16/7/2026), petugas bersama sekuriti berhasil mengamankan HJS di lokasi.
Sementara seorang rekannya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dari laporan masyarakat, pelaku diketahui lebih dulu memotong kabel sebelum mengambilnya. Saat aksinya berlangsung, jaringan Indosat di sekitar lokasi sempat mengalami gangguan akibat kabel tower yang diputus,” kata Iptu Aris.
Baca juga:Polsek Sagulung Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Kosan
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga potong kabel power, sebuah tang potong (top cutter) martel, serta tas berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Akibat pencurian tersebut, PT WE mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Selain kerugian materi, aksi pelaku juga mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur tower telekomunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Iptu Aris HJS mengaku sebelum beraksi sempat bermain judi slot dan mengonsumsi sabu.
Pada tengah malam, ia didatangi rekannya berinisial RM yang mengajaknya mengambil barang yang disebut telah disiapkan oleh R.
Mereka kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor dengan seorang rekan lain sebagai joki.
Namun saat aksi dipergoki sekuriti dan warga, R berhasil kabur meninggalkan HJS yang akhirnya diamankan di lokasi.
Polisi juga mendalami pengakuan HJS yang menyebut dirinya telah beberapa kali terlibat pencurian kabel bersama kelompok yang sama.
Dugaan tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Sagulung. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, HJS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga:Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon










