Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri. Foto: dok. Polsek Batuaji

Oknum Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri. Foto: dok. Polsek Batuaji

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pembayaran SPP dan biaya pendaftaran yang telah disetor sedikitnya 12 siswa SMA Taruna Kepulauan Riau diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi sekolah.

Penelusuran pihak yayasan justru menemukan aliran dana sekitar Rp143 juta ke rekening pribadi kepala sekolah. Temuan itu berujung pada penangkapan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, berinisial AP oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji.

Polisi menangkap Ahandi di kediamannya di kawasan Batuaji pada Senin tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan penggelapan dana pendidikan.

Kasus ini bermula saat Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, pengelola SMA Taruna Kepulauan Riau, mencurigai kondisi keuangan sekolah.

Baca juga:Kebakaran Tumpukan Ban Bekas di Batuaji, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kecurigaan muncul ketika Ketua Yayasan berinisial RR memeriksa rekening resmi sekolah di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 4 Oktober 2025.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Ruzki Subagyo melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitriano mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan saldo rekening sekolah hanya sekitar Rp41 juta. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah pembayaran SPP dan uang pendaftaran yang seharusnya telah diterima sekolah.

“Karena merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian meminta salah seorang staf berinisial SEN untuk melakukan pengecekan rekening koran sekolah,” kata Rizky pada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan rekening koran membuka dugaan penyimpangan. Sedikitnya 12 siswa mengaku telah melunasi SPP dan biaya pendaftaran, tetapi pembayaran mereka tidak tercatat masuk ke rekening resmi sekolah.

Yayasan kemudian meminta bukti transfer dari para orang tua siswa. Hasil penelusuran menunjukkan pembayaran tersebut diduga dikirim ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan ke rekening sekolah sebagaimana mestinya.

Total dana yang diduga masuk ke rekening pribadi tersangka mencapai sekitar Rp143 juta.

Dalam pemeriksaan awal, Ahandi mengakui menerima uang tersebut. Kepada penyidik, ia juga mengaku menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Berbekal laporan yayasan, Unit Reskrim Polsek Batuaji memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen transaksi, serta melakukan gelar perkara. Penyidik kemudian menetapkan Ahandi sebagai tersangka sebelum menangkapnya di rumahnya.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” ujar Rizky.

Penyidik kini masih menelusuri penggunaan dana yang diduga digelapkan, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.

“Dari keterangan sementara, uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun kami masih mendalami ke mana saja aliran dananya,” katanya.

Menurut Rizky, proses pemeriksaan juga belum selesai karena tersangka belum memberikan penjelasan secara utuh mengenai penggunaan seluruh dana tersebut.

“Pelaku masih banyak diam, sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Baca juga:Polsek Batuaji Tangkap Empat Pelaku Jaringan Pencurian Motor di Batam

Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru