MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026), berubah tegang.
Keluarga korban meluapkan kekecewaan setelah mengetahui hanya empat orang yang duduk di kursi terdakwa. Mereka menuntut komandan peleton (danton) yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa juga diproses secara pidana.
Suasana ruang sidang memanas begitu majelis hakim menutup persidangan. Teriakan “Mana Dantonnya?” dan “Hukum mati pelaku!” bergema dari ruang sidang hingga depan ruang tahanan PN Batam.
Polisi dan jaksa langsung mengawal keempat terdakwa keluar menuju sel tahanan sementara dengan pengamanan ketat untuk mengantisipasi emosi keluarga korban.
Ibu korban, Rosdewi Br. Napitupulu, menilai proses penegakan hukum belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menurutnya, keluarga masih menunggu penjelasan mengenai pihak lain yang diduga mengetahui atau membiarkan dugaan kekerasan hingga berujung pada kematian putranya.
“Keluarga mendesak transparansi penegakan hukum dan peninjauan kembali pasal agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ke mana Dantonnya? Kok hanya empat terdakwa ini saja yang dipenjara,” ujar Rosdewi dengan nada emosional.
Keluarga juga meminta aparat penegak hukum membuka secara terang perkembangan penyidikan, termasuk dasar penetapan tersangka.
Mereka mempertanyakan apakah penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama terkait rantai komando yang disebut mengetahui peristiwa sebelum Bripda Natanael meninggal dunia.
Baca juga:PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Di sisi lain, ayah dan ibu Bripda Natanael hanya berdiri menahan tangis saat keempat terdakwa digiring keluar ruang sidang.
Keduanya memilih diam, sementara isak tangis dan teriakan kekecewaan terus terdengar dari bangku pengunjung.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi.
Usai pembacaan dakwaan, Arawna Sihombing menyatakan menerima surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
Sementara Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi memilih mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Monalisa Siagian bersama hakim anggota Feri Irawan dan Rendi Justin kemudian menunda persidangan hingga 6 Agustus 2026.
Pada sidang berikutnya, perkara Arawna Sihombing memasuki agenda pemeriksaan saksi, sedangkan tiga terdakwa lainnya dijadwalkan membacakan eksepsi.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 648 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 666 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga sidang perdana berakhir, belum ada penjelasan di persidangan mengenai kemungkinan penambahan tersangka maupun perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor:Zalfirega










