Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polresta Barelang sita motor knalpot brong. Foto:Istimewa

Petugas Satlantas Polresta Barelang sita motor knalpot brong. Foto:Istimewa

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali menggencarkan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong di Kota Batam. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu dini hari, petugas mengamankan 27 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Operasi berlangsung di kawasan Simpang Gelael, Sei Panas. Petugas langsung mengangkut seluruh kendaraan yang terjaring ke Mapolresta Barelang sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Penertiban itu menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar pelanggaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi maraknya balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penggunaan knalpot brong kerap ditemukan pada kendaraan yang dipakai untuk balap liar. Karena itu, razia dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan.

“Tujuannya mengantisipasi balap liar yang belakangan kembali marak dan membahayakan masyarakat. Beberapa waktu lalu bahkan sudah ada korban meninggal dunia akibat balap liar,” kata Kompol Afiditya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar umumnya telah mengalami berbagai modifikasi, termasuk mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.

Baca juga:Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

“Motor yang digunakan balap liar umumnya sudah dimodifikasi, termasuk menggunakan knalpot brong. Karena itu, penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kompol Afiditya menegaskan penertiban tersebut bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama saat beraktivitas pada malam hari.

“Kami ingin memastikan masyarakat Batam merasa aman dan nyaman saat menggunakan jalan pada malam hari,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh kendaraan yang diamankan diproses melalui mekanisme tilang.

Pemilik kendaraan baru dapat membawa pulang motornya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan serta menyelesaikan proses persidangan tilang.

“Kendaraan yang kami amankan akan diproses melalui tilang. Pemilik harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan, kemudian mengikuti sidang sebelum kendaraan dapat diambil,” jelasnya.

Satlantas Polresta Barelang berharap penindakan tersebut memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menekan angka balap liar yang selama ini meresahkan warga.

Kompoo Afiditya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan, mengenakan helm saat berkendara, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas,” tutupnya.

Baca juga:Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Berita Terbaru