MATAPEDIA6.com, BATAM — Sepeda motor Honda Stylo 160 milik warga Batu Aji, Batam, raib saat pemiliknya tertidur pada Jumat (7/8/2026) dini hari.
Dua hari kemudian, polisi menangkap seorang pemuda berinisial PRPJF (18) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.
Pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di area parkiran samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Sebelumnya, korban berinisial FS (29) memarkirkan Honda Stylo 160 warna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF setelah pulang bekerja. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban bangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Kehilangan itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp19,4 juta. FS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batu Aji dengan menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor yang hilang.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Lubuk Baja. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.47 WIB, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor menangkap PRPJF di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pemuda tersebut di hotel.
Setelah menangkap PRPJF, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil pencurian.
Dari pengembangan itu, polisi menemukan Honda Stylo warna cream yang diduga milik korban.
Polisi juga mengamankan tiga sepeda motor lain untuk kepentingan penyidikan, yakni Honda Scoopy warna merah, Honda CRF warna putih hitam, dan Honda Beat warna abu-abu hitam.
Baca juga:Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya,” kata AKP Bayu, Selasa (11/8/2026).
Ia juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” ujarnya.
Polisi menyangkakan PRPJF dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dalam keadaan tertentu dan memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Baca juga:Kredit BPR/S Kepri Tumbuh 10,74 Persen, OJK Soroti Likuiditas
Editor:Zalfirega










