Bareskrim Tangkap Pemilik HH Club Planet Batam Yuwanky di Bandara Soetta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Planet Batam saat ditangkap polisi pada Kamis (27/8/2026). Foto:Dok. Istimewa

Bos Planet Batam saat ditangkap polisi pada Kamis (27/8/2026). Foto:Dok. Istimewa

59 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Pelarian Yuwanky, pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam sekaligus buronan kasus narkoba, resmi terhenti.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencokok bos tempat hiburan malam tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026).

Polisi mengamankan Yuwanky sesaat setelah ia melangkah keluar dari pesawat yang membawanya terbang dari Singapura.

“DPO Yuwanky telah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya dilansir dari kumparan.com, Kamis (27/8/2026).

Penyidik langsung melempar Yuwanky ke Markas Besar Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton. “Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Eko.

Baca juga:Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO

Jejak Perburuan Lintas Negara

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah menjerat Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengidentifikasi Yuwanky bukan sekadar pemilik tempat hiburan, melainkan bertindak langsung sebagai bandar yang mendistribusikan berbagai jenis barang haram di club miliknya.

Dalam menjalankan bisnis gelap ini, Yuwanky bersekongkol dengan tersangka Basri Lewaimang (50), rekannya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba di lokasinya bersama tersangka Basri,” terang Eko.

Sebelum menangkap Yuwanky di Soekarno-Hatta, Bareskrim Polri sempat melacak keberadaan sang bandar hingga ke luar negeri.

Penyidik menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk mempersempit ruang gerak Yuwanky selama melarikan diri di Singapura, hingga akhirnya mencokoknya begitu ia menginjakkan kaki kembali di Indonesia.

Baca juga:Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi

Sumber:kumparan

Berita Terkait

Bukan Membatasi Kritik, Li Claudia Dorong Komunikasi Terbuka dengan Media
RSUD Embung Fatimah Mulai Bedah Aneurisma Otak, Warga Kepri Tak Perlu Lagi ke Medan atau Jakarta
Fajar Pergi, Bambang Datang: Menjaga Jejak Hampir 2 Tahun di Rutan Batam
Sidang Pledoi Dju Seng dalam Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Ditunda, Ini Alasannya
Polda Kepri Gagalkan 5 Calon PMI Nonprosedural Berangkat ke Malaysia, 5 Tersangka Ditangkap
BP Batam dan Pemko Tuntaskan 29 Titik Banjir, Li Claudia Chandra Evaluasi Langsung Drainase Kota
Polda Kepri Pastikan Penyidikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Berjalan dan Periksa Pelapor hingga Ahli Psikologi Forensik
Resmikan GSIH di NDP, Pemko Batam Dorong Anak Muda Buat Teknologi Global

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Bukan Membatasi Kritik, Li Claudia Dorong Komunikasi Terbuka dengan Media

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:19 WIB

RSUD Embung Fatimah Mulai Bedah Aneurisma Otak, Warga Kepri Tak Perlu Lagi ke Medan atau Jakarta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Fajar Pergi, Bambang Datang: Menjaga Jejak Hampir 2 Tahun di Rutan Batam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Sidang Pledoi Dju Seng dalam Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Polda Kepri Gagalkan 5 Calon PMI Nonprosedural Berangkat ke Malaysia, 5 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru