Polisi Amankan 267 Motor Berknalpot Brong, Antisipasi Balap Liar di Batam

Senin, 21 September 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polresta Barelang saat menunjukkan barang bukti knalpot brong dalam jumpa pers, Senin (21/9/2026). Foto:Ist

Kasat Lantas Polresta Barelang saat menunjukkan barang bukti knalpot brong dalam jumpa pers, Senin (21/9/2026). Foto:Ist

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Satlantas Polresta Barelang menindak 267 pelanggaran penggunaan knalpot brong di Kota Batam selama periode 1 Agustus hingga 19 September 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan 267 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi aksi balap liar yang masih menjadi perhatian di Batam.

Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot brong juga berkaitan dengan aksi kebut-kebutan yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, jajarannya akan terus menindak pelanggaran tersebut sekaligus memperluas pengawasan ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi arena balap liar.

“Dari total 267 pelanggaran yang ditindak melalui tilang sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026, seluruhnya melibatkan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang dan para Kanit hingga Kasi Humas Polresta Barelang, Senin (21/9/2026).

Fadli menjelaskan, Khusus pada 19 September 2026, petugas kembali menindak 30 kendaraan. Polisi kini mengamankan seluruh kendaraan yang menjadi barang bukti di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses penegakan hukum lebih lanjut.

Baca juga:Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Menurut Fadli, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Polri, arahan Kapolri, serta kebijakan Kapolresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menyebut kepolisian juga berupaya menjaga situasi Batam tetap aman dan nyaman, termasuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

Polresta Barelang menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menjadi lokasi balap liar. Enam titik yang menjadi lokasi penindakan meliputi: Jalan Jenderal Sudirman. Jalan Jenderal Ahmad Yani. Simpang KDA. Bundaran Kabil. Bundaran Bandara Hang Nadim. Jalan Hang Tuah.

Fadli mengatakan, kepolisian akan memperluas operasi serupa ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun tempat penggunaan knalpot brong.

Selain penindakan, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli skala besar dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, serta lingkungan RT/RW.

Petugas turut menyosialisasikan aturan kepada bengkel kendaraan dan menyampaikan edukasi melalui radio, media cetak, serta media sosial.

Fadli mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk ikut mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara.

Ia mengingatkan pengendara agar memenuhi persyaratan berkendara, termasuk berusia minimal 17 tahun, memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.

Menurutnya, keterlibatan keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan diperlukan untuk menekan pelanggaran serta mencegah kecelakaan lalu lintas.

Polresta Barelang menyebut pelanggar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dapat dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, polisi merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c terkait kewenangan petugas menyita kendaraan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan.

Batas kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Fadli berharap edukasi dan penindakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta membantu mewujudkan Batam yang aman dan kondusif.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Polisi 110 agar petugas dapat menindaklanjutinya.

Baca juga:Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara
BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional
Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:50 WIB

Polisi Amankan 267 Motor Berknalpot Brong, Antisipasi Balap Liar di Batam

Senin, 21 September 2026 - 17:18 WIB

Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 15:06 WIB

PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Berita Terbaru