MATAPEDIA6.com, BATAM— Polemik cuitan selebgram Ayu Aulia yang menyeret nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mendapat titik terang.
Ketua PWI Kota Batam, M.A. Khafi Anshary, mendesak pengurus PWI Kepri segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Klarifikasi menjadi langkah penting untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi profesi wartawan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, ketika sebuah polemik menyangkut nama organisasi pers, pengurus tidak cukup hanya berdiam diri atau menyampaikan bantahan tanpa penjelasan yang dapat diuji.
Persoalan ini mencuat setelah Ayu Aulia mengunggah pernyataan di media sosial mengenai kunjungannya ke Graha PWI Kepri.
Dalam cuitannya, ia mengklaim kunjungan tersebut menghasilkan sejumlah hal yang kemudian menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media daring.
Informasi yang beredar turut mengaitkan polemik itu dengan pembiayaan keberangkatan pengurus PWI Kepri untuk menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung oleh Pemerintah Provinsi Kepri, kerja sama publikasi media, serta prioritas bagi pengurus PWI Kepri dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri.
Berbagai klaim tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Khafi menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai duduk perkara sebenarnya, sementara setiap pihak yang disebut harus mendapat kesempatan menyampaikan keterangan secara proporsional.
“PWI Kepri harus segera menyelesaikan polemik ini. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat berkembang menjadi prasangka karena tidak adanya penjelasan yang memadai. Persoalan ini harus dijawab dengan fakta dan dokumen, bukan sekadar bantahan atau pernyataan normatif,” tegas Khafi.
Baca juga:Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik
Ia menekankan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Klarifikasi justru diperlukan agar publik dapat membedakan informasi yang telah terverifikasi, klaim yang masih membutuhkan pembuktian, dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Jika klaim mengenai pembiayaan keberangkatan HPN 2027, kerja sama publikasi media, dan seleksi anggota KPID Kepri tidak benar, Khafi meminta pengurus memberikan bantahan secara tegas disertai bukti.
Sebaliknya, jika terdapat kebijakan atau kesepakatan yang berkaitan dengan klaim tersebut, PWI Kepri perlu menjelaskan dasar, proses, dan mekanisme pengambilan keputusannya.
“Kalau tudingan itu tidak benar, luruskan dengan bukti. Jika ada persoalan yang perlu dievaluasi, selesaikan sesuai aturan organisasi. Marwah PWI harus dijaga melalui keterbukaan, integritas, dan keberanian menjelaskan fakta kepada masyarakat,” ujarnya.
Khafi juga mengingatkan bahwa menjaga kehormatan organisasi bukan sekadar urusan citra, melainkan bagian dari tanggung jawab setiap anggota. Ia merujuk pada Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Bab I Pasal 1 angka 1, yang memuat tujuan menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas organisasi serta anggota.
Ia turut merujuk Bab II Pasal 2 angka 1 tentang kewajiban wartawan mematuhi KPW, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), serta peraturan organisasi. Sementara itu, Bab II Pasal 3 angka 1 mengatur larangan melakukan perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan maupun organisasi.
Menurut Khafi, prinsip tersebut semestinya tercermin dalam cara pengurus menangani persoalan yang berpotensi memengaruhi nama baik PWI. Penyelesaian tidak cukup berhenti pada komunikasi internal jika polemik sudah menjadi konsumsi publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan organisasi.
Karena itu, ia meminta PWI Kepri menjelaskan tiga pokok persoalan yang menjadi sorotan, yakni dugaan pembiayaan keberangkatan pengurus untuk menghadiri HPN 2027, mekanisme kerja sama publikasi media, dan proses seleksi anggota KPID Kepri.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan. Langkah tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak sebelum fakta-fakta diperiksa secara menyeluruh.
Bagi Khafi, kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pers tidak dapat dijaga hanya melalui slogan, atribut, atau seremoni. Kepercayaan itu justru diuji ketika organisasi menghadapi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus kita selamatkan bukan hanya nama pengurus, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pers. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara organisasi yang memiliki kewenangan menjelaskan justru membiarkan persoalan ini menggantung,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan tidak menunjukkan kelemahan organisasi. Sebaliknya, kesediaan memeriksa fakta, menjawab pertanyaan publik, dan menindaklanjuti persoalan sesuai aturan merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi profesi.
“Organisasi yang besar bukan organisasi yang tidak pernah diterpa polemik. Organisasi yang besar adalah organisasi yang berani menghadapi persoalan, memeriksa fakta, dan menyelesaikannya berdasarkan aturan. Saya mendesak PWI Kepri segera menuntaskan persoalan ini demi menjawab pertanyaan masyarakat, meluruskan informasi yang beredar, dan menjaga marwah PWI,” tutup Khafi.
Baca juga:UKW Akbar PWI Kepri Gratis, 36 Wartawan Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi
Editor:Zalfirega











