Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

69 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat penindakan terhadap praktik keuangan ilegal.

Hingga 30 September 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar sejak pusat penanganan penipuan transaksi keuangan tersebut mulai beroperasi pada 22 November 2024.

Di sisi lain, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Satgas juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin OJK.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan yang semakin beragam, termasuk melalui kanal digital.

“Dari total 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani selama Agustus–September 2026, Satgas PASTI mencatat 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Pelaku pinjol ilegal umumnya menawarkan pencairan dana secara cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.

Namun, kemudahan tersebut berisiko merugikan konsumen karena pelaku dapat menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan yang merugikan peminjam.

Baca juga:Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Satgas PASTI juga menemukan modus penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban. Pelaku kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk menjalankan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi risiko ketika mengakses penawaran pinjaman, investasi, maupun layanan keuangan yang tidak memiliki legalitas jelas.

IASC Terima Lebih dari 702 Ribu Laporan Penipuan

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan pihak terkait, IASC juga memblokir dana sebesar Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian Rp207,16 miliar kepada korban.

Kecepatan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan kasus penipuan.

Masyarakat yang segera melaporkan transaksi mencurigakan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan pelaku.

Karena itu, korban penipuan perlu segera melapor agar proses penanganan dapat dikoordinasikan tanpa menunda waktu.

Satgas PASTI Hentikan 11 Pergadaian Ilegal

Selain pinjol dan investasi ilegal, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal sepanjang Agustus–September 2026 karena belum memiliki izin usaha dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan kemudahan memperoleh pinjaman ketika memilih layanan pergadaian.

Konsumen juga perlu memeriksa legalitas usaha, memahami ketentuan bunga dan biaya, serta memastikan perjanjian menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pergadaian ilegal berpotensi menimbulkan kerugian melalui bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, dan lemahnya pelindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.

OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Layanan Keuangan

Satgas PASTI meminta masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama ketika menerima penawaran melalui media sosial, pesan pribadi, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat perlu mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

Calon konsumen juga harus memeriksa legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, masyarakat perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk nomor rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi.

Jika menerima permintaan transfer dari nomor baru atau akun yang mengatasnamakan keluarga maupun orang yang dikenal, lakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Satgas PASTI bersama OJK dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat untuk menekan aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca juga:Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
HP Samsung S25 Ultra Milik Wartawan Raib di Batam, CCTV Diduga Rekam Aksi Pencurian
17 dari 18 Orang yang Diamankan di Kampung Madani Batam Positif Tes Urine
Keluhan Orang Tua Siswa, Amsakar Minta SDN 013 Sekupang Tambah 5 Kelas
Polda Kepri Mutasi 475 Personel, Ini Daftar Sejumlah Pejabat yang Berganti Jabatan
Hendak Pulang ke Kos, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Ditabrak Mobil di Batam
Rapat Paripurna DPRD Batam Molor Sejam, Ini Penjelasan Kamaluddin
Lewat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:49 WIB

HP Samsung S25 Ultra Milik Wartawan Raib di Batam, CCTV Diduga Rekam Aksi Pencurian

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:27 WIB

17 dari 18 Orang yang Diamankan di Kampung Madani Batam Positif Tes Urine

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Keluhan Orang Tua Siswa, Amsakar Minta SDN 013 Sekupang Tambah 5 Kelas

Berita Terbaru

Hari Bakti ke-55 BP Batam. Foto:Istimewa

Video Story

Video: Hari Bakti ke-55 BP Batam

Senin, 26 Okt 2026 - 21:07 WIB