Paman di Batam Tega Nodai Keponakan Keponakan Sendiri

Senin, 5 Februari 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang paman di Batuaji, Kota Batam tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri, saat ibu korban sedang tidak berada di dalam rumah.

Pelaku diketahui inisal HS (31), melakukan perbuatan tak senonoh layaknya suami istri, terhadap anak dari kakaknya sendiri yang dititipkan untuk dijaga.

Adapun perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 lalu, seperti diungkapkan Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah.

Saat kejadian Ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang sedang di rawat di rumah sakit. “Keterangan sementara yang kami dapatkan dimana ibu korban, menjaga orangtuanya di rumah sakit. Saat itu kakaknya meminta adiknya yakni paman anaknya menjaga anaknya di rumah,” kata Yuda.

Saat rumah kosong pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yuda.

Sementara awal terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Betapa kaget sang ibu mendengar hal tersebut dan tidak percaya karena pelaku merupakan adek korban.

Namun setelah diceritakan lebih lanjut ibu korban baru percaya dan diam -diam membuat laporan ke Polsek Sagulung.

“Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan ke kita,” kata Yuda.

Dia juga menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023.

“Kita sudah kumpulkan barang bukti dan juga hasil visum dari rumah sakit,” kata Yuda.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru