Paman di Batam Tega Nodai Keponakan Keponakan Sendiri

Senin, 5 Februari 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang paman di Batuaji, Kota Batam tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri, saat ibu korban sedang tidak berada di dalam rumah.

Pelaku diketahui inisal HS (31), melakukan perbuatan tak senonoh layaknya suami istri, terhadap anak dari kakaknya sendiri yang dititipkan untuk dijaga.

Adapun perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 lalu, seperti diungkapkan Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah.

Saat kejadian Ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang sedang di rawat di rumah sakit. “Keterangan sementara yang kami dapatkan dimana ibu korban, menjaga orangtuanya di rumah sakit. Saat itu kakaknya meminta adiknya yakni paman anaknya menjaga anaknya di rumah,” kata Yuda.

Saat rumah kosong pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yuda.

Sementara awal terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Betapa kaget sang ibu mendengar hal tersebut dan tidak percaya karena pelaku merupakan adek korban.

Namun setelah diceritakan lebih lanjut ibu korban baru percaya dan diam -diam membuat laporan ke Polsek Sagulung.

“Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan ke kita,” kata Yuda.

Dia juga menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023.

“Kita sudah kumpulkan barang bukti dan juga hasil visum dari rumah sakit,” kata Yuda.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru