Terdakwa Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Dituntut 6 Bulan Bui

Senin, 12 Februari 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan Bang Long di PN Batam, Senin (12/2/2024). Foto:Dok/Luci-matapedia6

Sidang tuntutan Bang Long di PN Batam, Senin (12/2/2024). Foto:Dok/Luci-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut orator aksi bela Rempang Iswandi alias Awi dengan pidana kurungan penjara enam bulan.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang akrab disapa Bang Long dibaca oleh JPU Salomo Saing dan M Abdullah Ihsan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2024).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.

Adapun yang dinilai Jaksa memberatkan adalah perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan orasi dalam orasinya pada (11/9) menimbulkan kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan di Kantor Gedung BP Batam.

“Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa kooperatif yang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya,” ujar JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama pengacaranya, Deby Agustinus Situmorang, Kuasa Hukum dari Bang Long menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi tertulis.

“Kami hargai tuntutan yang disampaikan JPU. Kami yakin Iswandi masih memiliki harapan untuk mendapatkan vonis bebas dalam kasus ini. Kami siapkan dan tuangkan seadil-adilnya dalam pleidoi nanti,” ujarnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru