BC Batam Tetapkan AN Tersangka Kasus Mikol Selundupan Senilai Rp 6,9 miliar

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam tetapkan satu tersangka atas nama AN, kasus penyelundupan satu kontainer minuman keras yang ditindak oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi terkait kasus penyelundupan minuman keras (mikol) yang nilainya mencapai Rp 6.9 Miliyar di Pelabuhan Batu Ampar.

AN diketahui sebagai pengusaha yang mendatangkan minuman keras tersebut ke Kota Batam.

Kepala Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah menjelaskan peran dari AN dalam aksi penyelundupan mikol ilegal ke Batam ini sebagai pemesan dan diduga pemilik.

“AN perannya sebagai pemesan dan diduga pemilik barang tersebut,” kata Rizki

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan para saksi serta dokumen pendukung yang mengarah ke penetapan tersangka.

Selain itu Rizki juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan masih ada kemungkinan  tersangka lain.

“Akan ada tersangka lain, ini masih kami kembangkan,” jawab Rizki

Seperti diberitakan sebelumnya kasus penindakan satu kontainer minuman keras di Kota Batam masih terus bergulir di Bea Cukai Kota Batam. Sembilan orang diperiksa termasuk direktur perusahaan yang memalsukan dokumen pengiriman.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan sembilan saksi itu belum dapat dibeberkan identitas dan perannya karena bisa berdampak pada proses penanganan perkara.

Kasus penyelundupan Mikol yang ditangani oleh Bea Cukai diketahui masuk ke Kota Batam menggunakan dokumen palsu.

Dia mengatakan perusahaan yang memasukan barang tersebut sengaja memalsukan dokumen untuk mengelabuhi petugas di lapangan.

Namun Rizki belum dapat membeberkan jenis dokumen yang digunakan. “Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizki.

Seperti diberitakan sebelumnya satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai  di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.

Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.

“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.

Karena adanya kejanggalan atas dokumen yang dimiliki, petugas melakukan pengecekan isi kontainer tersebut, dan hasilnya ditemukan ribuan botol minuman keras.

Kontainer berisi minuman keras langsung dibawa ke Gudang penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai di Tanjunguncang Kota Batam.

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru