Dua Pelaku Jambret di Batam Ditangkap Polisi, Korbannya WNA Asal India

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku Jambret yang beraksi di jalan Ahmad Yani tepatnya di pinggir jalan depan SPBU Batam Centre ditangkap Polresta Barelang. Satu unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra 256 GB diamankan jadi Barang bukti.

Dua pelaku Jambret yang ditangkap Polresta Barelang yakni DW (36) dan RM (25) di tempat persembunyian setelah korban WNA asal India yakni Ganesh Karri membuat laporan ke Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto,menjelaskan kronologis kejadian dimana kedua pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (17/2/2024) lalu, di pinggir jalan depan SPBU yang ada di seberang jalan perumahan Plamo garden Batam Centre.

Sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku terlebih dahulu menunggu di halte yang ada di depan SPBU, saat ada orang yang sedang bermain handphone sambil berjalan. Keduanya langsung melancarkan aksinya dan merampas hp dari tangan korban dan langsung tancap gas.

Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda beat yang saat ini sudah di sita sebagai barang bukti untuk kasus tersebut.

Sementara dari hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku diketahui merupakan residivis tapi dalam kasus berbeda.

“Pelaku ini sudah pernah mendekam di penjara, tapi kasusnya beda. Sementara untuk kasus pencurian baru kali ini,” kata Dwi Ramadhanto.

Dia juga menjelaskan dari hasil penyidikan polisi pelaku nekat melancarkan aksinya karena tidak memiliki kerja dan tidak memiliki uang.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB