Kejari Batam Hentikan 2 Terdakwa Penadah Lewat Restorative Justice

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– 2 Terdakwa penadah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dihentikan lewat Restorative Justive.

Kedua terdakwa itu bernama Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala. Mereka disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penghentian kasus ini pun telah melalui Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejagung hingga melalui ekspose yang telah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Sudah melalui eksposenya, satu perkara pidana dengan 2 tersangka diajukan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Selasa (19/3/2024).

Namun sayang, Andreas tidak merincikan kronologis dari kasus perkara penadah tersebut namun ia memastikan bahwa terdakwa dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, terdakwa adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat keduanya pun di bawah 5 tahun.

“Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau,” harap dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru