Kejari Batam Hentikan 2 Terdakwa Penadah Lewat Restorative Justice

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

Kejari Batam saat ekspose perkara penadah melalui Restorative justice, Selasa (19/3/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– 2 Terdakwa penadah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dihentikan lewat Restorative Justive.

Kedua terdakwa itu bernama Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala. Mereka disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penghentian kasus ini pun telah melalui Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejagung hingga melalui ekspose yang telah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Sudah melalui eksposenya, satu perkara pidana dengan 2 tersangka diajukan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Selasa (19/3/2024).

Namun sayang, Andreas tidak merincikan kronologis dari kasus perkara penadah tersebut namun ia memastikan bahwa terdakwa dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, terdakwa adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat keduanya pun di bawah 5 tahun.

“Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau,” harap dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru