Hakim Vonis 34 Terdakwa Kasus Rempang Galang

Senin, 25 Maret 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan kasus aksi bela Rempang Galang pada Senin (25/3/2024) sore. Dalam sidang sebanyak 34 terdakwa pun mengikuti detik-detik pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Putusan dibacakan Hakim Ketua David P Sitorus dengan bervariasi. Ada yang divonis 6 bulan 15 hari hingga divonis 6 bulan 21 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tuntutan 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa penjara 6 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari. Para terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” ujar hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

“Para terdakwa menerima putusan,” ujar Suwandi penasihat hukum tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang kepada wartawan usai sidang.

Namun demikian, sidang tersebut dikawal oleh KY. Di sisi lain keluarga terdakwa tampak histeris menahan kesedihan atas putusan tersebut. Mereka mengaku bersyukur para terdakwa dapat lebaran di rumah.

“Tadi vonis adik saya Rinto 6 bulan 15 hari. Beberapa hari lagi ke luar. Alhamdulillah,” ujar Tian pada matapedia6.

Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau buntut kericuhan unjuk rasa di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu. Aksi ini buntut pengembangan Rempang Eco City.

Awalnya aksi demonstran berlangsung damai namun beberapa jam kemudian pecah. Massa kemudian melempari kantor BP Batam.

Peristiwa ini mengakibatkan petugas kepolisian dan BP Batam mengalami luka-luka hingga dilakukan pembubaran dan menangkap para tersangka yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru