Tiga Terdakwa Pembobolan Uang Nasabah BRI Jalani Sidang Lanjutan

Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com,BATAM – Tiga terdakwa kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Informasi Teknologi (IT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/4/2024) lalu.

Tiga terdakwa dalam kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar Nongsa yakni Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli.

Kasus pembobolan uang nasabah di Kota Batam sebelumnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, November 2023 lalu, sementara kejadian pembobolan rekening nasabah tersebut diketahui terjadi rentan waktu Agustus 2023 lalu.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat itu menjelaskan, ada tiga orang tersangka pembobol bank Bank BRI dan berhasil menguras uang nasabah kurang lebih Rp 12 miliar.

Para pelaku menjalankan aksinya mencari nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking.

“Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking,” ujarnya.

Sementara dalam persidangan mendengarkan saksi Ahli di PN Batam, dimana saksi ahli menjelaskan terdakwa Furgon ini adalah memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini.

Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan.

Pendapat ahli ini juga diperkuat oleh saksi sebelumnya yakni Bary Febrianto, yang merupakan pegawai bagian IT dari Kantor Cabang BRI Batam.

Menurutnya, terdakwa Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya.

Furqon bekerja di Kantor BRI Unit Batu Besar menggunakan user miliknya dalam melakukan perubahan data nasabah.

Saat merubah data nasabah, terdakwa mendapatkan persetujuan (aproove) dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar. Dan masih menjabat hingga saat ini.

Atas kasus tersebut ketiga terdakwa, melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru