PN Batam Eksekusi Rumah di Tanjunguncang Batu Aji

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM– Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Eksekusi mendapat pengamanan dari Petugas Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang hingga menjadi tontonan warga sekitar dan berjalan aman, lancar.

Sebelum eksekusi, Juru sita PN Batam terlebih dahulu membacakan putusan No. 29/Pdt.G.S/2023/PN. Btm tgl 21 September 2023 jo No. 29/Pdt.G.S-Keb/2023/PN. Btm Penetapan No. 42/Pdt.Eks/2023/PN Btm.

Kuasa Hukum PT Barelang Mega Jaya Sejati (developer) Triwansaki, menyebut eksekusi tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Batam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrach).

Ia mengatakan, pihaknya menghadiri eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam berkekuatan hukum tetap.

“Kehadiran saya disini dalam rangka ingin menyaksikan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam oleh karena kami mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Pria yang disapa Zacky itu menekankan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara hingga akhirnya keluar putusan pengadilan eksekusi pengosongan rumah.

“Inilah wujud dari Negara Hukum memberikan kepastian hukum. Kami telah memenangkan perkara dan kemudian keluar putusan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan,” sebut dia.

Sementara itu, Hendri pemilik rumah mengakui akan adanya eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri Batam. Ia terlihat pasrah saat tim terpadu memindahkan barang-barang di kediamannya.

“Surat eksekusi pengosongan ada dibacakan tadi oleh PN,” singkatnya.

Lain sisi, Hendri mengaku telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa rumah tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan sudah diterima PN Batam melalui nomor perkara 164/PDT.G/2024 PN btm,” tutup dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif Senilai Triliunan di Kepri
Momen Iduladha di Batam, Pemko Catat 1.020 Titik Salat Id dan 7.011 Hewan Kurban
Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam
Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Berpartisipasi di Idul Adha 1447 H
Rutan Batam Sembelih 22 Hewan Kurban, Jumlah Meningkat Tajam dari Tahun Lalu
Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu
Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port
Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25 WIB

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif Senilai Triliunan di Kepri

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:11 WIB

Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Berpartisipasi di Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:13 WIB

Rutan Batam Sembelih 22 Hewan Kurban, Jumlah Meningkat Tajam dari Tahun Lalu

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB