PN Batam Eksekusi Rumah di Tanjunguncang Batu Aji

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM– Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Eksekusi mendapat pengamanan dari Petugas Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang hingga menjadi tontonan warga sekitar dan berjalan aman, lancar.

Sebelum eksekusi, Juru sita PN Batam terlebih dahulu membacakan putusan No. 29/Pdt.G.S/2023/PN. Btm tgl 21 September 2023 jo No. 29/Pdt.G.S-Keb/2023/PN. Btm Penetapan No. 42/Pdt.Eks/2023/PN Btm.

Kuasa Hukum PT Barelang Mega Jaya Sejati (developer) Triwansaki, menyebut eksekusi tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Batam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrach).

Ia mengatakan, pihaknya menghadiri eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam berkekuatan hukum tetap.

“Kehadiran saya disini dalam rangka ingin menyaksikan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam oleh karena kami mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Pria yang disapa Zacky itu menekankan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara hingga akhirnya keluar putusan pengadilan eksekusi pengosongan rumah.

“Inilah wujud dari Negara Hukum memberikan kepastian hukum. Kami telah memenangkan perkara dan kemudian keluar putusan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan,” sebut dia.

Sementara itu, Hendri pemilik rumah mengakui akan adanya eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri Batam. Ia terlihat pasrah saat tim terpadu memindahkan barang-barang di kediamannya.

“Surat eksekusi pengosongan ada dibacakan tadi oleh PN,” singkatnya.

Lain sisi, Hendri mengaku telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa rumah tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan sudah diterima PN Batam melalui nomor perkara 164/PDT.G/2024 PN btm,” tutup dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Berita Terbaru