PN Batam Eksekusi Rumah di Tanjunguncang Batu Aji

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM– Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Eksekusi mendapat pengamanan dari Petugas Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang hingga menjadi tontonan warga sekitar dan berjalan aman, lancar.

Sebelum eksekusi, Juru sita PN Batam terlebih dahulu membacakan putusan No. 29/Pdt.G.S/2023/PN. Btm tgl 21 September 2023 jo No. 29/Pdt.G.S-Keb/2023/PN. Btm Penetapan No. 42/Pdt.Eks/2023/PN Btm.

Kuasa Hukum PT Barelang Mega Jaya Sejati (developer) Triwansaki, menyebut eksekusi tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Batam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrach).

Ia mengatakan, pihaknya menghadiri eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam berkekuatan hukum tetap.

“Kehadiran saya disini dalam rangka ingin menyaksikan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam oleh karena kami mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Pria yang disapa Zacky itu menekankan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara hingga akhirnya keluar putusan pengadilan eksekusi pengosongan rumah.

“Inilah wujud dari Negara Hukum memberikan kepastian hukum. Kami telah memenangkan perkara dan kemudian keluar putusan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan,” sebut dia.

Sementara itu, Hendri pemilik rumah mengakui akan adanya eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri Batam. Ia terlihat pasrah saat tim terpadu memindahkan barang-barang di kediamannya.

“Surat eksekusi pengosongan ada dibacakan tadi oleh PN,” singkatnya.

Lain sisi, Hendri mengaku telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa rumah tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan sudah diterima PN Batam melalui nomor perkara 164/PDT.G/2024 PN btm,” tutup dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Dorong Batam Jadi Kota Strategis dan Aman, Pemko Batam Perkuat Sinergi dengan Lantamal IV
DPRD Batam Siap Sinergi dengan Kejari, Sambut Kepemimpinan Baru I Wayan Wiradarma
Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting
Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma
Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Dorong Batam Jadi Kota Strategis dan Aman, Pemko Batam Perkuat Sinergi dengan Lantamal IV

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:57 WIB

DPRD Batam Siap Sinergi dengan Kejari, Sambut Kepemimpinan Baru I Wayan Wiradarma

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma

Berita Terbaru