Polisi Bekuk Pelaku Begal Sadis di Nongsa, Seret Korban hingga 2 Meter

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi. Foto:Dok/Polresta Barelang

Pelaku saat diamankan polisi. Foto:Dok/Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa bekuk NE diduga pelaku pencurian dan kekerasan di wilayah Nongsa.

Pria 44 tahun itu ditangkap di wilayah Jodoh, Batam pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Jodoh.

“Kita dapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jodoh. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung ke lokasi hingga mengamankan pelaku,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

“Saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Kompol Guchy menjelaskan peristiwa bermula Kamis (17/4) sekitar pukul 18.10 WIb korban inisial PS pulang kerumah dengan mobil. Saat di rumah korban memikirkan mobil di pinggir jalan dan turun di pintu kanan.

“Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan dan akan menuju rumah korban, pada saat di pinggir jalan yang berada di dalam gang tiba-tiba tas tangan yang di pegang oleh korban dengan tangan kiri di tarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matic,” ujarnya.

Korban berusaha mempertahankan tas tangan tersebut dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter.

“Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelaku sudah melarikan diri,” sebut dia.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 13.50000 juta. Semua barang berharga dari HP uang tunai Rp 4,5 juta dan ringgit serta KTP dan ATM raib.

Menindak lanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mencium keberadaan pelaku. Saat diamankan pelaku mengakui melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali di wilayah Nongsa dengan menyasar korban ibu-ibu.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan di Dumai dan lari ke Batam. Jadi targetnya ini ibu-ibu diincar lebih dahulu, saat lengah langsung melakukan aksi kejahatan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News l

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru