Polisi Bekuk Pelaku Begal Sadis di Nongsa, Seret Korban hingga 2 Meter

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi. Foto:Dok/Polresta Barelang

Pelaku saat diamankan polisi. Foto:Dok/Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa bekuk NE diduga pelaku pencurian dan kekerasan di wilayah Nongsa.

Pria 44 tahun itu ditangkap di wilayah Jodoh, Batam pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Jodoh.

“Kita dapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jodoh. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung ke lokasi hingga mengamankan pelaku,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

“Saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Kompol Guchy menjelaskan peristiwa bermula Kamis (17/4) sekitar pukul 18.10 WIb korban inisial PS pulang kerumah dengan mobil. Saat di rumah korban memikirkan mobil di pinggir jalan dan turun di pintu kanan.

“Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan dan akan menuju rumah korban, pada saat di pinggir jalan yang berada di dalam gang tiba-tiba tas tangan yang di pegang oleh korban dengan tangan kiri di tarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matic,” ujarnya.

Korban berusaha mempertahankan tas tangan tersebut dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter.

“Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelaku sudah melarikan diri,” sebut dia.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 13.50000 juta. Semua barang berharga dari HP uang tunai Rp 4,5 juta dan ringgit serta KTP dan ATM raib.

Menindak lanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mencium keberadaan pelaku. Saat diamankan pelaku mengakui melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali di wilayah Nongsa dengan menyasar korban ibu-ibu.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan di Dumai dan lari ke Batam. Jadi targetnya ini ibu-ibu diincar lebih dahulu, saat lengah langsung melakukan aksi kejahatan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News l

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB