Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curi Motor di Batam, 36 Unit Motor Metik Disita

Senin, 20 Mei 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Diektorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar kasus spesialis pencurian motor Metik dan menyita 36 unit motor hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni berinisial FR, AP, YP dan DF.

Adip menjelaskan ke empat tersangka diamankan di beberapa tempat di Batam pada Senin (6/5) lalu.

Sementara empat pelaku juga diketahui memiliki peran masing – masing dimana dua orang sebagai pemetik dan dua orang lainnya berperan sebagai penadah barang.

Dua orang tersangka pencurian atau pemetik yakni YP dan AP, dimana sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mencari target dan mengamati sekitar.

Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi.

“Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, saat melancarkan aksinya hanya butuh waktu satu menit,” kata Adip.

Sementara dua penadah lainnya diketahui berinisial FR dan DF bertugas untuk menyimpan dan menjual motor hasil curian kepada orang yang mencari motor.

“Untuk motor curian biasanya dijual para pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata Adip.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra menambahkan tersangka ditangkap di lokas persembunyian bersama barang bukti turut disita.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yang telah duplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.

Atas perbuatan dua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah sekaligus penampung dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google New

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB