Ribuan Buruh di Batam Turun ke Jalan, Aksi Penolakan Program Tapera

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai Serikat pekerja di Kota Batam gelar aku unjukrasa penolakan terhadap Tapera yang dirasakan sangat memberatkan pekerja dan pemberi kerja, unjukrasa dipusatkan di Depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/6/2024). Matapedia6.com/ Rega

Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai Serikat pekerja di Kota Batam gelar aku unjukrasa penolakan terhadap Tapera yang dirasakan sangat memberatkan pekerja dan pemberi kerja, unjukrasa dipusatkan di Depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/6/2024). Matapedia6.com/ Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ribuan buruh di Kota Batam turun ke jalan, suarakan penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena dirasakan sangat memberatkan buruh dan juga pemberi kerja.

Aksi unjukrasa di Kota Batam dimulai dari Halte Panbil Kota Batam, untuk orasi dipusatkan di Kantor wali Kota Batam di Batam Centre, Rabu (12/6/2024).

Penolakan program Tapera tersebut dikarenakan besara iuran yang akan dibayarkan cukup memberatkan pekerja, karena saat ini iuran yang harus dibayarkan buruh sudah cukup banyak mulai dari pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang aturannya diturunkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja.

Melalui program Tapera, pekerja wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen dari gaji dan dibantu 0,5 persen dari pihak perusahaan, untuk menabung rumah.

Selain itu, buruh juga menilai manfaat tabungan ini tidak begitu menjanjikan. Pasalnya, dalam aturan, pencairan dana Tapera baru bisa dilakukan ketika kepesertaan sudah berakhir, peserta meninggal dunia, atau telah mencapai usia pensiun.

Sementara, jika dihitung-hitung, dari iuran 3 persen per bulan, total dana Tapera menurut buruh tidak cukup untuk membeli rumah yang harganya naik tiap tahun.

Yafet Ramon, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menjelaska empat alasan utama penolakan Tapera.

Pertama, ketidakjelasan program.
Belum ada kejelasan apakah buruh akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan Tapera. Jika dipaksakan, ini bisa merugikan buruh.

Kedua, iuran tidak realistis.
Dengan upah rata-rata buruh Rp 3,5 juta per bulan, iuran 3% (Rp105 ribu/bulan) tidak akan cukup untuk membeli rumah dalam 10-20 tahun mendatang.

Ketiga, beban pekerja bertambah.
Dalam lima tahun terakhir, daya beli buruh turun 30%. Potongan Tapera akan semakin memberatkan.

Keempat, tanggung jawab negara diabaikan.
Yafet menekankan penyediaan perumahan adalah tanggung jawab negara, bukan beban pekerja semata.

Penolakan Tapera di Batam mencerminkan keresahan pekerja di seluruh Indonesia terhadap program yang dianggap tidak adil dan memberatkan.

Aksi ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah akan pentingnya dialog dan pertimbangan matang sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak luas.

Para pekerja akan menyampaikan tuntutan mereka langsung kepada Wali Kota Batam. Mereka berharap suara mereka didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat sebelum program Tapera resmi diterapkan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur
Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 21:41 WIB

Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Senin, 8 September 2025 - 20:53 WIB

Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB