MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku jambret dan satu penadah barang curian diamankan Jatanras Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Sekupang.
Dua pelaku Jambret yang diamankan yakni MA (33), dan MI (21), sementara satu orang sebagai penadah yakni MRP (24) turut diamankan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, kepada media menjelaskan kronologis kejadian dimana dia pelaku jambret tersebut beraksi di jalan Diponegoro yang dikenal dengan jalan Sei Temiang Kota Batam.
Korban dari dua pelaku jambret diketahui seorang guru TK yang datang dari Batuaji hendak ke Sekupang pada Kamis (13/6/2024) lalu.
Benhur menjelaskan kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan merampas tas korban yang digantung di dasbor motor korban. Setelah mendapatkan tas korban, pelaku langsung tancap gas.
Benhur menjelaskan pelaku berhasil mendapat hp milik korban dan menjualnya seharga Rp 800 ribu.
Sementara atas kejadian tersebut kata Benhur Pelaku mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen seperti buku tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah.
Dia juga menjelaskan kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Sekupang.
“Sekarang dua pelaku dan satu penadah barang sudah kita amankan, dan anggota masih melakukan pengembangan,” katanya.
Untuk kedua tersangka yakni MA dan MI dijerat dengan pasal 365 Jo pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun penjara , sementara untuk MRP dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega