Dua Pelaku Jambret di Batam Ditangkap Polisi, Guru TK Jadi Korban

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku jambret yang beraksi di Sei Temiang Kota Batam, Provinsi Kepri yang diamankan Polisi. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang.

Salah satu pelaku jambret yang beraksi di Sei Temiang Kota Batam, Provinsi Kepri yang diamankan Polisi. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku jambret dan satu penadah barang curian diamankan Jatanras Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Sekupang.

Dua pelaku Jambret yang diamankan yakni MA (33), dan MI (21), sementara satu orang sebagai penadah yakni MRP (24) turut diamankan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, kepada media menjelaskan kronologis kejadian dimana dia pelaku jambret tersebut beraksi di jalan Diponegoro yang dikenal dengan jalan Sei Temiang Kota Batam.

Korban dari dua pelaku jambret diketahui seorang guru TK yang datang dari Batuaji hendak ke Sekupang pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Benhur menjelaskan kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan merampas tas korban yang digantung di dasbor motor korban. Setelah mendapatkan tas korban, pelaku langsung tancap gas.

Benhur menjelaskan pelaku berhasil mendapat hp milik korban dan menjualnya seharga Rp 800 ribu.

Sementara atas kejadian tersebut kata Benhur Pelaku mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen seperti buku tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah.

Dia juga menjelaskan kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Sekupang.

“Sekarang dua pelaku dan satu penadah barang sudah kita amankan, dan anggota masih melakukan pengembangan,” katanya.

Untuk kedua tersangka yakni MA dan MI dijerat dengan pasal 365 Jo pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun penjara , sementara untuk MRP dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru