Bawa Kabur Motor Kawan Sendiri, AR Ditangkap Polsek Sagulung

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Engkau teman karib ku lebih dari saudara. Jangankan makan minum tidur kita bersama. Bukankah engkau tahu dia itu milik ku. Namun begitu tega kau rampas segalanyaInikah balasannya ahklak teman setia.

Sepenggal lirik lagu ciptaan Mansyur S, berjudul “Pagar Makan Tanaman” mungkin kata-kata dalam lirik lagi ini sangat tepat dialamatkan kepada AR (28) pelaku pencurian sepeda motor di Kaveling Saguba Asri Kecamatan Sagulung, Jumat (28/6/2024).

Ar nekat mencuri motor temannya sendiri yakni honda beat BP 3270 AD, saat temannya keluar dari tempat kos untuk makan siang, sementara kunci dan STNK ditinggal di kamar kos.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan kronologis kejadian awalnya Ar datang ke kamar kos korban untuk mengisi daya hp miliknya sekitar pukul 10.30WIB.

Tidak lama setelah AR tiba, korban keluar dari kamar kos untuk makan siang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki.

Saat korban keluar dari kamar kos, Ar melancarkan niat jahatnya dan mengambil kunci motor dan juga STNK, dan membawa kabur motor temannya itu.

Sementara setelah Korban selesai makan siang dan pulang ke tempat kosnya, korban tidak menjumpai motor di depan rumah.

Saat itu korban masih berpikir positif, dan tidak menaruh curiga. Namun ditunggu beberapa jam pelaku tidak pulang, dan saat dihubungi pelaku tidak respon.

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Donald menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan, opsonal polsek Sagulung melakukan pengejaran dan selanjutnya menangkap pelaku di daerah Batam Centre.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih kita minta keterangan,” kata Donald.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega.

Berita Terkait

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:42 WIB

ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Berita Terbaru