OJK Sebut Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program asuransi wajib kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan baru-baru ini.

“Masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujarnya.

Ia menyebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk.

Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Menurut dia mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” sampainya.

Ia menambahkan, program asuransi wajib TPL membantu mengurangi beban finansial pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan, mendorong perilaku berkendara yang lebih baik, serta pertumbuhan ekonomi.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko
OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi
OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data
Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen, OJK Ajak ASN Ikut Jadi Investor Pasar Modal
BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun
Pertamina dan Pemprov Kepri Perkuat Rantai Pasok BBM-LPG di Wilayah Kepulauan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:37 WIB

OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:20 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data

Berita Terbaru