MATAPEDIA6.com, BATAM- Polisi meringkus Hermanto alias Gondrong pelaku pembunuhan di kawasan Jodoh Batu Ampar, Kota Batam pada 25 Juni 2024 lalu.
Pria tersebut diringkus oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batu Ampar bersama Mumun sang kekasih di Desa Aman Damai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (23/7/2024).
Pelaku bersama Mumun kekasih dibawa ke Batam dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dengan menumpang maskapai City Link QG923, Kamis (25/7/2024).
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwi Hatmoko menjelaskan terduga pelaku bersama kekasihnya yang merupakan istri korban bersembunyi di rumah saudaranya Mumun, di Sumatera Utara.
“Keberadaan pelaku diketahui setelah adanya komunikasi antara Mumun dengan anaknya yang ada Galang,” kata Dwi Hatmoko.
Setelah melakukan pemetaan lokasi persembunyian pelaku, polisi langsung melakukan pencarian dan kedua ditangkap selanjutnya diberangkatkan ke Batam, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku sudah berada di Polsek Batu Ampar untuk proses lebih lanjut.
Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon