19 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan di Batam

Senin, 11 Desember 2023 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Tersangka Ahmad Yuda menjalani rekonstruksi terkait pembunuhan terhadap istrinya berinisial TRH eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Sebanyak 19 adegan diperagakan saat rekonstruksi di perumahan Muka Kuning Indah I Blok AD nomor 4, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort rekonstruksi ini berjalan dengan lancar. Awalnya adegan di BAP 20 dan direvisi menjadi 19 adegan.

“Ada 19 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini,” ujar Immanuel didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Yuda Firmansyah, kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Rekonstruksi ini untuk memperkuat BAP tersangka yang nanti akan dipersidangan. Dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ada ditemukan temuan baru sesuai BAP dibuat penyidik Polsek Batu Aji.

“Dalam adegan ke 4 korban meninggal dunia di ruang tengah dipukul empat kali bagian belakang,” ujarnya.

Untuk pembunuhan ada banyak adegan dan dimulai dari pertama adegan kedua, yang mana itu terjadi pada Rabu (1/10/2023) saat korban pertama kali dipukul disetrum mengunakan kabel AC dan broti oleh Yuda.

Selanjutnya ada adegan pembunuhan lagi hari berikutnya pada Kamis malam dan Jumat malam.

Sementara Bunga Istri Yuda memperagakan 7 adegan dengan mengambil air untuk membenamkan kepala korban dan turut mengangkat jenazah korban ke tempat tidur hingga diberikan uang oleh Yuda pulang dan ditangkap polisi.

“Kedua tersangka dijerat pasal yang sama yakni pasal 338 dan 340 KUHP,” tandasnya.

Baca berita artikel lain di Goole News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru