Candu Judi Online, Pekerja di Nongsa Nyambi Tukang Jambret

Rabu, 4 September 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pekerja di Kota Batam, ditangkap Polsek Nongsa, setelah melakukan penjambretan di jalan Pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Pelaku diketahui inisial RS (35) dijemput Polsek Nongsa dari tempat kerjanya di PT Citra Lautan Teduh (CLT) Sambau Nongsa Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (31/8/2024) dimana korbannya dua wanita yang hendak pergi ke pantai.

Effendi menjelaskan sesuai dengan keterangan korban yakni MS dimana saat kejadian korban bersama rekannya sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari rumahnya hendak ke Pantai.

Saat berada di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat laki-laki (pelaku,red) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia.

Namun tidak lama kemudian pelaku tersebut berbalik arah, memepet motor korban dan langsung menarik tas selempang Warna hitam Milik korban.

Adapun isi dalam tas tersebut yakni HP realme C35 warna hijau, dompet warna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah.

“Tidak lama setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan tim opsonal kita, melakukan pemetaan di lapangan,” kata Effendi.

Dia juga menjelaskan pada Senin (2/9/2024) tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan pekerja di PT CLT Sambau Nongsa.

“Tim kita langsung menjemput pelaku, dan membawa ke Polsek, untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya dan barang barang hasil rampasan masih disimpan pelaku berupa 1 Unit HP Realme C35.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru