Home / Hukum Kriminal

Kamis, 5 September 2024 - 17:24 WIB

Tiga Oknum Anggota Polresta Barelang Terlibat Narkoba Dipecat, Kompolnas: Tidak Ada Faktor Meringankan

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto bersama anggotanya Poengky Indarti turun langsung ke Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/9/2024).

Kedatangan Kompolnas tersebut untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satres narkoba Polresta Barelang.

“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Kepri terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya kepada awak media di Polda Kepri.

Dia mengungkapkan dari hasil pemaparan Propam Polda Kepri, dimana tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.

Proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.

“Setelah sidang etik ini selesai, kepada tiga perwira ini proses penyidikan pidana nya berjalan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan konsultasi dari Bareskrim juga ada, yaitu sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang akan dikenakan dan ini ditindak lanjuti beberapa arahan oleh Bareskrim yang berkaitan dengan teknis untuk pasal yang disangka kan,” ujarnya.

Tim Kompolnas tiba di Kota Batam pukul 08.00 WIB dan langsung menuju Markas Polda Kepri yang terletak di kawasan Nongsa.

Setibanya di Polda Kepri, tim Kompolnas langsung melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran Polda yang diwakili Wakapolda Brigjen Polisi Asep Syarifuddin didampingi Irwasda, Kabid Propam, Dirresnarkoba, Kabid Humas, dan para staf.

Pertemuan antara Kompolnas dan jajaran Polda Kepri berlangsung hingga pukul 12.30 WIB di Gedung Utama Mapolda Kepri, Kota Batam.

Kompolnas juga menegaskan tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini, mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberantas narkoba.

“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” kata dia.

Benny mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyisihan satu kilogram sabu dan semua pihak terlibat telah diperiksa. Meski begitu, beberapa individu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompolnas telah berdiskusi membahas kronologi dan alasan dibalik penjualan. Sebab diketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar bisa terungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi.

“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis,” kata Benny.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, silaturahmi di Mapolda Kepri, Jumat (16/5/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Kapolda dan Pangdam I/BB Sepakat Berantas Premanisme di Batam, Wujudkan Kepri Aman dan Kondusif
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Batam, Dua Mucikari Diciduk
Tim patroli dari Ditsamapta Polda Kepri saat melakukan pengamanan terhadap pelaku sebelum dibawa ke Polresta Barelang, Kamis (15/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Reaksi Cepat Tim Patroli Ditsamapta Polda Kepri, Bekuk Dua Begal Sadis di Batam
Petugas dari TNI AL saat melakukan pemeriksaan muatan kapal dan ditemukan puluhan karung yang sudah dikemas rapi dan saat dibuka berisi narkotika, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok TNI AL

Hukum Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Diduga Narkotika di Perairan Selat Durian Karimun
Petugas parkir liar yang ditangkap Polresta Barelang diangkut ke Mako polres untuk jalani pendataan, Selasa (13/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Operasi Pekat Seligi di Batam 9 Warga Ditangkap Polisi Kelola Parkir Liar
Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

Hukum Kriminal

Pamer Alat Kelamin di Jalan Raya, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi di Nongsa
Dua warga Batam yang ditangkap Ditresnarkoba diduga terlibat jaringan narkoba, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Warga Batam Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Pelaku penyelundupan heroin 1 kilogram heroin di pintu keluar Harbour Bay Jodoh, Kota Batam, Senin (5/5/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

Hukum Kriminal

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Heroin di Harbour Bay Batam, Diduga Asal Luar Negeri