Honorer Pemko Batam di Sekupang Tiduri Anak Tiri Selama 3 Tahun

Sabtu, 21 September 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

MATAPEDIA6.com,BATAM – Seorang Honorer Pemerintah Kota Batam di salah satu Dinas di Sekupang, tega tiduri anak tirinya selama 3 tahun. Aksi bejat nya sudah tidak terhitung banyaknya selama tiga tahun.

Honorer tersebut yakni, EB (34) tega melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri terhadap anak tirinya sejak umur 10 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mako Polresta Barelang Jumat (20/9/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku dan ibu korban sudah menikah secara sah sejak 10 tahun lalu.

“Saat pelaku dan korban menikah, anak tirinya masih berumur 3 tahun, dan mereka besarkan bersama dan menyekolahkan anak tersebut seperti anak pada umurnya” kata Heribertus.

Kasus ini terungkap setelah istri nya memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya di dalam kamar pada Selasa 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB.

Heribertus menerangkan karena aksi pelaku kepergok, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh ibu korban.

Saat itu Pelapor marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukannya, namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor. 

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya (korban), dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Tidak terima atas perbuatan Pelaku EB, ibunkorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Sementara Pelaku lantas melarikan diri ke pekanbaru, lalu di lakukan pencarian dan berhasil temukan kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 september 2024. 

Sementara untuk memoertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Ancaman terhadap pelaku juga ditambah sepertiga karena pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WN Malaysia Rampas Mobil dan Harta Korban di Batam
Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan di Batam, Dipicu Sakit Hati karena Ucapan
PN Batam Catat 34 Perkara Perlindungan Anak hingga Oktober 2026
Pria di Batam Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Ungkap Dendam dan Masalah Asmara
Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap
Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam
Pembacokan di PJB Sagulung, Korban Terjebak di Drainase dan Pelaku Masih Diburu Polisi 
Polisi Tangkap 2 Pria, Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Sagulung Batam karena Persoalan Gaji

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:57 WIB

Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WN Malaysia Rampas Mobil dan Harta Korban di Batam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan di Batam, Dipicu Sakit Hati karena Ucapan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:57 WIB

PN Batam Catat 34 Perkara Perlindungan Anak hingga Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pria di Batam Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Ungkap Dendam dan Masalah Asmara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Berita Terbaru