MATAPEDIA6.com, BATAM – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam ditangkap Polsek Nongsa setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mantan muridnya saat duduk dibangku SD.
Oknum guru SD yang ditangkap Polsek Nongsa yakni F (33), setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan Perbuatan bejat F terungkap pada Jumat tanggal 4 Oktober 2024 lalu setelah ibu kandung korban mengetahui isi percakapan mesra di handphone milik korban.
Setelah mengetahui isi percakapan itu, orang tua korban terus mendesak anaknya agar mengaku siapa pengirim pesan mesra tersebut.
Awalnya, korban sempat enggan mengakui dan tidak menjelaskan apa-apa.
“Korban sempat tidak mengaku, namun setelah diminta terus oleh ibunya akhirnya korban mengaku pesan mesra itu berasal dari F. Bahkan, korban juga bercerita sempat diajak pergi jalan, di cium hingga di pegang kemaluannya,” kata Efendri Alie.
Mendengar cerita dari anaknya ibu korban didampingi perangkat RT setempat langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung melakukan l penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku kita amankan pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIN di rumahnya di Nongsa,” kata Iptu Jexson.
Dari hasil pengembangan polisi korban adalah anak murid pelaku ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
“Pelaku F mulai menyukai korban ketika korban masih duduk di kelas 5,” ungkap Efendri Alie.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Juli lalu 2024 lalu.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon