Home / Hukum Kriminal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Oknum Guru SD di Batam Ditangkap Polisi Cabuli Anak Bawah Umur

Oknum guru SD di Batam yang diamankan Polsek Nongsa setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mantan anak didiknya. Matapedia6.com/Dok Polsek.

Oknum guru SD di Batam yang diamankan Polsek Nongsa setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mantan anak didiknya. Matapedia6.com/Dok Polsek.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam ditangkap Polsek Nongsa setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mantan muridnya saat duduk dibangku SD.

Oknum guru SD yang ditangkap Polsek Nongsa yakni F (33), setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan Perbuatan bejat F terungkap pada Jumat tanggal 4 Oktober 2024 lalu setelah ibu kandung korban mengetahui isi percakapan mesra di handphone milik korban.

Setelah mengetahui isi percakapan itu, orang tua korban terus mendesak anaknya agar mengaku siapa pengirim pesan mesra tersebut.

Awalnya, korban sempat enggan mengakui dan tidak menjelaskan apa-apa.

“Korban sempat tidak mengaku, namun setelah diminta terus oleh ibunya akhirnya korban mengaku pesan mesra itu berasal dari F. Bahkan, korban juga bercerita sempat diajak pergi jalan, di cium hingga di pegang kemaluannya,” kata Efendri Alie.

Mendengar cerita dari anaknya ibu korban didampingi perangkat RT setempat langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung melakukan l penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku kita amankan pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIN di rumahnya di Nongsa,” kata Iptu Jexson.

Dari hasil pengembangan polisi korban adalah anak murid pelaku ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

“Pelaku F mulai menyukai korban ketika korban masih duduk di kelas 5,” ungkap Efendri Alie.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Juli lalu 2024 lalu.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang berhasil diusir Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI yang mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral, Senin (21/10/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Bakamla RI

Hukum Kriminal

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara
Kondisi Telaga Bidadari di pedalaman hutan Sei Beduk Kota Batam. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Telaga Bidadari Batam Kembali Makan Korban Jiwa, Kali Ini Siswa SMKN 1 Batam
Anggota Bhabinkamtibmas saat memasang spanduk di beberapa lokasi di Kelurahan Sei Plenggut dan juga Sei Binti, Kamis (17/10/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar di Sei Binti Sagulung Polsek Pasang Spanduk Himbauan
Bareskrim Mabes Polri saat melakukan konferensi pers ungkap kasus judi online di Batam melibatkan dua pengusaha money change di Batam. Matapedia6.com/ Net antara

Hukum Kriminal

Kejari Batam Tunggu Jadwal Sidang Lima Tersangka Judi Online Limpahan Mabes Polri

Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka
Kondisi korban saat dikeluarkan warga dari dalam kamar sebelum dibawa ke rumah Sakit, Jumat (11/10/2024). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Sempat Dirawat, Pria Korban Terbakar Hp Meledak Saat Di-Charge Hembuskan Nafas Terakhir

Hukum Kriminal

BP Batam Gelar Sosalisasi Upaya Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

Hukum Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster ke Malaysia